Sukses

Jelang Idul Adha, RPH Kota Kendari Patok Retribusi Rp62 Ribu per Ekor Hewan Kurban

Menjelang Idul Adha 1443 Hijriah, rumah potong hewan hanya mematok harga Rp62 ribu jasa potong per ekor hewan kurban

Liputan6.com, Kendari - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Kendari, sudah mempersiapkan fasilitas pemotongan hewan kurban. Diantaranya, fasilitas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan jasa potong.

Kepala UPTD Rumah Potong Hewan Kota Kendari, RM Romy Yulianto STP menyatakan, pihak RPH mematok biaya sangat murah bagi warga yang akan memotong hewan kurban. Hanya dengan Rp62 ribu, termasuk pemeriksaan kesehatan mulut dan kuku hewan kurban.

"Rinciannya, pemakaian jasa kandang penampungan Rp20 ribu, jasa ruang potong Rp20 ribu, pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah dipotong Rp20 ribu dan harga jasa buka kulit hewan Rp2 ribu," jelasnya.

Dia melanjutkan, mekanisme pemotongan hewan di Kota Kendari, mesti dilengkapi administrasi berupa kuitansi pembelian dan surat kesehatan hewan. Syarat kesehatan, bisa diurus di Dinas Pertanian kota dan dipastikan tidak memakan waktu yang lama.

"Sebelum masuk RPH, kami memastikan hewan diperiksa dahulu sebelum dan sesudah dipotong," kata Romy Yulianto.

Dia menjelaskan, ada 23 pengusaha di RPH Kota Kendari pemilik rekomendasi jasa potong hewan. Jumlah sebanyak ini, yang masih aktif sebanyak 11 sampai 13 orang.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Imbau Warga Potong Kurban di RPH

Terkait maraknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan, pihak RPH Kota Kendari mengimbau warga memotong hewan di RPH. Meskipun, saat ini, pihak RPH yang dilengkapi dengan dokter hewan dan fasilitas potong, belum menemukan satupun kasus PMK.

"Kita imbau warga memotong di RPH, sebab ada pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan yang dilakukan oleh dokter disini," ujar Romy.

Dia menyebut, sebelum pemotongan hewan yang biasanya dilakukan pagi hari, dokter hewan datang dan memeriksa kondisi kesehatan sehari sebelum dipotong. Juga, setelah dipotong, dokter masih memastikan isi dalam hewan.

"Memotong hewan di RPH selain acara-acara keagamaan, adat istiadat, sebenarnya ilegal menurut peraturan pemerintah," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Sumbang PAD Bagi Kota Kendari

Tak banyak yang mengetahui, Rumah Potong Hewan Kendari, ikut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Kendari. Retribusi yang berhasil dikumpulkan, diketahui memiliki jumlah cukup banyak.

Selama beberapa tahun, ada rincian target PAD yang diberikan. Diantaranya, tahun 2016, sebesar Rp420 juta. Tahun 2018 target naik menjadi Rp486.700 juta dan tahun 2021 naik menjadi Rp536.700 juta.

"Tahun 2022, target mencapai Rp587juta," terangnya.

Dia mengungkapkan, sejak berdiri RPH, yang mencapai target yakni tahun 2019. Saat itu, PAD mencapai Rp486.700.

"Pada 2020 dan 2021, tidak capai target. Pandemi menurunkan target hingga 20 persen," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.