Sukses

Terindikasi PMK, Ternak dari Kalbar dan Kalsel Ditolak Masuk Kaltim

Mewabahnya PMK di Kalimantan Selatan dan Barat membuat pihak Provinsi Kalimantan Timur dan Balai Karantina memperketat akses masuk hewan ternak ke wilayah Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Paser - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beserta Balai Karantina mengeluarkan surat edaran menolak kedatangan sapi dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Hal ini lantaran sapi di dua provinsi itu dinyatakan positif terserang wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, drh Alhabib mengatakan untuk mengantisipasi wabah PMK, saat ini, posko penjagaan atau cek poin yang berada di dua titik perbatasan yakni di Kecamatan Muara Komam dan Batu Engau, Kabupaten Paser diperketat.

"Untuk mencegah PMK masuk sesuai surat edaran dari Gubernur Kaltim, kita mencegah di perbatasan. Salah satu tugasnya itu adalah menolak hewan ternak yang masuk dari wilayah Selatan, karena kan sudah dinyatakan daerah wabah. Jadi kita nggak boleh ada masuk ternak dari daerah sana," ungkapnya, pada Selasa (14/6/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditolak Meski Bawa SKH

Sejauh ini, sudah ada sekitar 21 ekor sapi yang datang dari Kalimantan Selatan melintasi cek poin di Muara Komam. Meski membawa kelengkapan berkas hewan ternaknya termasuk Surat Kesehatan Hewan (SKH), petugas tetap menolak alias meminta sapi tersebut dikembalikan ke daerah asal. Hal ini guna mencegah masuknya wabah PMK dari daerah Kalimantan Selatan.

"Ya, memang ada yang mencoba Melawati cek poin kami di Muara Komam, tapi pas kami cek ya kami suruh kembali karena memang enggak boleh. Biarpun itu sudah ada Surat Kesehatan Hewan (SKH)-nya tetap kami tolak," terangnya.

Dia mengakui, menjelang Idul Adha memang banyak peternak yang tetap nekat untuk mengirimkan hewannya masuk ke Kaltim. Hanya saja pihaknya tetap tidak mengizinkan apa pun alasannya. Sekalipun para peternak telah menunjukkan surat kesehatan hewan ataupun surat karantina, pihaknya tetap akan menolaknya.

"Sesuai edaran dari Balai Karantina dan juga edaran dari Gubernur Kaltim bahwa daerah wabah itu nggak boleh masuk dengan bebas, biarpun datang membawa SKH tetap nggak boleh masuk sama sekali," pungkas Alhabib.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.