Sukses

Burung Maleo dalam Bayang-Bayang Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bonebol

Bahkan berbagai upaya pemerintah dilakukan demi melindungi burung dengan nama latin Macrocephalon maleo itu.

Liputan6.com, Gorontalo - Burung maleo merupakan salah satu satwa endemik Sulawesi yang kini dilindungi. Bahkan, berbagai upaya pemerintah dilakukan demi melindungi burung dengan nama latin Macrocephalon maleo itu.

Namun, banyak yang tidak mengetahui jika ancaman burung endemik ini sudah makin besar. Salah satunya aktivitas pertambangan emas yang dekat dengan hutan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBWB).

Tak disangka, jika yang menjadi lokasi pertambangan ilegal emas ilegal saat ini dulunya menjadi lokasi burung maleo mencari makan. Namun, saat tambang ilegal ini masuk, burung tersebut kerap diburu para penambang.

Kebanyak burung ini ditangkap untuk dipelihara, tidak sedikit pun penambang memburu satwa ini untuk dikonsumsi. Ketika berada di lokasi tambang itu, mereka membawa senapan angin.

Mereka menembak dengan membabi buta satwa apa saja yang bisa mereka santap. Termasuk burung maleo yang memang biasa mendatangi tempat itu.

"Kalau lagi tidak ada aktivitas, kami memburu satwa untuk dimakan," kata salah satu penambang yang namanya tidak mau di publish.

Mereka berdalih, jika burung tersebut didapatkan bukan di wilayah hutan taman nasional. Itulah mengapa jika mereka berani memburu burung maleo.

"Kami kan tidak berada dalam kawasan, hanya saja burung tersebut yang datang sendiri ke tempat kami," ungkapnya.

Menurutnya, jika dalam setiap bulan pasti mereka memburu satwa untuk dikonsumsi. Sebab, di tengah hutan hanya itu santapan lezat satu-satunya.

"Pokoknya setiap bulan pasti ada, tidak hanya maleo tetapi juga satwa lainya seperti rangkong," ungkapnya.

"Hampir seluruh penambang pasti pernah melakukan ini," ungkapnya.

Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo Sjamsudin Hadju mengatakan, jika oknum pemburu burung tersebut ditangkap akan diproses hukum. Sebab, burung maleo adalah endemik Sulawesi yang kini sangat dilindungi.

"Burung itu dilindungi dan tidak dibenarkan untuk dikonsumsi, jika kedapatan akan kami tindak dengan tegas," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.