Sukses

Kronologi Pemuda Ditangkap Saat Ambil Paket Ribuan Pil Koplo di Jasa Pengiriman Barang di Paser

Personel Polres Paser menciduk seorang pria berinisial RM (21) saat hendak mengambil ribuan butir obat keras jeni Yorindo.

Liputan6.com, Paser - Seorang pemuda bernama RM (21) diciduk personel Polres Paser. Pria berdomisili di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini ditangkap saat hendak mengambil paket yang diduga obat keras jenis Yorindo.

RM saat itu diamankan kala tengah mengambil paket di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman logistik di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang. Ditemukan ribuan pil koplo disita dari kotak.

"Ada 8.000 butir obat keras jenis Yorindo yang kami aman," kata Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Jumat (10/6/2022).

Dari keterangan RM, ribuan Yorindo itu miliknya dan rencananya akan dijual. "Begitu tiba di Paser rencananya akan segera diedarkan. Untung saja kami berhasil menggagalkan peredaran obat keras tersebut," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Manfaatkan Jasa Pengiriman Barang

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda, bahwa ada pengiriman barang berupa obat keras yang akan tiba di kantor pengiriman jasa logistik di Kecamatan Batu Sopang.

Mendapatkan informasi itu Satresnarkoba Polres Paser berkoordinasi dengan personel Polsek Batu Sopang, berlanjut melakukan penelusuran paket tersebut. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pria yang sebelumnya dicurigai akan mengambil pekat itu.

"Usai mengamankan langsung diinterogasi awal. Kemudian menyuruh untuk membuka isi paket yang dibawa, saat dibuka terdapat ribuan butir obat yang masih terbungkus," jelasnya.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Paser guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti lain yang disita, yakni 1 buah kardus hitam dan ponsel android.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dirubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp50 juta sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," dia menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.