Sukses

Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Aceh Diancam Penjara 200 Bulan

Seorang ayah di Aceh memerkosa anaknya sendiri. Simak beritanya:

Liputan6.com, Aceh - Seorang pria berinisial AK, berumur 37 di Banda Aceh melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri. Pria itu dilaporkan ke polisi oleh istrinya beberapa waktu lalu.

Sang istri mendengar langsung dari anaknya yang berumur 14 tahun tentang apa yang dilakukan oleh suaminya. Pengakuan korban, pelaku telah memerkosanya di dalam bulan Februari dan November 2021 sebanyak tiga kali, dan diulang pada April 2022.

Kasatreskrim Kompol M. Ryan Citra Yudha menerangkan dalam rilisnya bahwa peristiwa ayah perkosa anak kandung ini berlangsung di rumah pelaku sendiri.

Belakangan ini, kata Ryan, pelaku tidur berdua saja dengan korban karena pelaku sedang bermasalah dengan istrinya.

Polisi menduga bahwa pelaku menjadikan korban sebagai tempat pelampiasan nafsu bejatnya.

Awalnya AK menyatroni korban pada waktu malam hari ketika anaknya itu terlelap. Ketika korban terbangun, pelaku pun mengancam agar tutup mulut.

"Seiring waktu berjalan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022. Korban memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya," kata Ryan.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukum Cambuk, Denda atau Penjara 200 Bulan

Saat ini, pelaku telah ditahan dan diancam dengan pasal 49 juncto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kedua pasal tersebut masing-masing tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Bunyi ancaman pasal 47 yakni cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

Sementara pasal 49 menyatakan hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 paling lama 200 bulan.

Menghukum pelaku kekerasan seksual dengan pasal dalam qanun sebenarnya belakangan ini sudah ditentang oleh pemerhati hukum dan aktivis. Pasalnya, sanksi serta jaminan yang diusung oleh qanun dinilai jauh di bawah undang-undang nasional.

Apalagi, dalam banyak kasus, pelaku cuma dihukum cambuk. Cambuk di Aceh bukanlah cemeti seperti yang dibayangkan, namun cuma rotan berdiameter kecil sementara daya pukulnya juga dibatasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.