Sukses

Kata Dinas Pendidikan Riau soal Dugaan SMA di Riau Tahan Ijazah Siswa karena Tak Bayar Iuran Semen

Sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, dikabarkan melakukan pungli semen kepada siswa yang terlambat mengambil ijazah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, dikabarkan melakukan pungutan liar (pungli) berupa semen kepada siswa yang terlambat mengambil ijazah.

Sekolah dikabarkan menahan ijazah sebelum siswa menyetorkan beberapa sak semen. Kabar ini sempat viral di media sosial dengan unggahan bukti siswa yang sudah membayar seharga semen yang ditentukan pihak sekolah.

Pungli semen ini sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau M Job Kurniawan sudah mengirim tim ke sekolah terkait untuk mencari bukti laporan tersebut.

"Ada tim yang ke sana, sudah memeriksa pihak sekolah," kata M Job, Kamis siang, 9 Juni 2022.

Hingga kini, pria yang juga menjabat sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau ini masih menunggu laporan dari tim yang diturunkan.

"Kami sedang menunggu hasil berita acara pemeriksaan," kata M Job.

Meski belum menyimpulkan adanya pungli atau tidak, M Job memastikan apa yang beredar di media sosial tidak seperti yang diberitakan.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir ini menyebut pihak sekolah hanya menegakkan disiplin dan aturan.

"Semen-semennya juga sudah digunakan," kata M Job.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Syarat

Adanya kabar pungli semen ini, tambah M Job, bukan sebagai syarat untuk mengambil ijazah. "Semen tidak menjadi syarat mengambil ijazah," tegas M Job.

Sebelumnya, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Riau Aristo menegaskan, mengambil ijazah tidak memakai syarat apa pun.

"Kecuali utang-utang pribadi siswa, seperti uang sekolah dan beli ini dan itu," ucap Aristo.

Untuk utang pribadi dan pembelian lainnya, Aristo meminta pihak sekolah agar tidak menjadikan syarat untuk mengambil ijazah. Hutang tersebut diminta diselesaikan secara baik oleh pihak sekolah.

"Kalau utang siswa tidak bisa diikhlaskan sekolah, hubungi saya, nanti diselesaikan utang itu," tegas Aristo.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.