Sukses

Pelaku Penganiayaan di Paser Bebas dari Jeratan Hukum, Kok Bisa?

Awalnya pelaku penganiayaan ini diduga mabuk hingga kerasukan roh halus.

Liputan6.com, Paser - Pelaku penyerangan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, pria berinisial J (40), pada Kamis (2/6/2022) lalu, yang melukai tiga orang di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Paser akhirnya lolos dari jeratan hukum.

Pihak kepolisian telah mengeluarkan keputusan bahwa J mengalami gangguan kejiwaan. Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Supriyadi menuturkan jika pihak keluarga memutuskan tidak melanjutkan proses hukum. Diketahui pelaku penikaman dan korban masih memiliki berkeluarga.

"Pelaku J juga telah dipastikan mengalami gangguan kejiwaan," ucap Supriyadi, Selasa (7/6/2022).

Saat ini, J tengah berada di rumah sakit jiwa di Kota Samarinda untuk mendapatkan perawatan intensif. Sebelumnya, saat dimintai keterangan, polisi cukup kesulitan mengajak berkomunikasi. Awalnya diduga mabuk hingga kerasukan roh halus. Alhasil, pihak keluarga meminta izin untuk dilakukan pengobatan secara tradisional.

"Pengobatan tradisional ini tak membuahkan hasil, kemudian untuk hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku menunjukkan bahwa J terganggu kejiwaannya," sambungnya.

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bebas Jeratan Hukum

Dirinya menyebut berdasarkan perundang-undangan KUHP jika seseorang terganggu kejiwaan, maka gugur dari hukum atau tidak dapat diproses hukum, meski telah melakukan tindak kriminal.

"Tidak bisa dilakukan proses hukum, karena tak sadar apa yang telah dilakukannya," tuturnya.

Ditambah lagi pihak keluarga telah sepakat untuk berdamai terhadap peristiwa yang dialaminya oleh J. Ia menyebut saat ini kerabat tengah fokus pada proses pengobatan J di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samarinda.

"Pihak keluarga menutup kasus ini dengan perdamaian, karena kondisi pelaku memang terganggu jiwanya," dia menandasi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.