Sukses

Dramatis, Gadis Lebak Kabur Saat Akan Diperkosa di Kebun Bambu

Modus diajak beli makan, gadis itu dibawa ke kebun bambu untuk diperkosa oleh AK (23). Beruntung korban berhasil kabur dan kembali ke rumahnya usai kejadian itu.

Liputan6.com, Lebak - Seorang gadis di Lebak mengalami hal traumatis ketika dirinya nyaris menjadi objek pelampiasan nafsu pemuda di kampungnya. Kejadian ini berawal ketika gadis itu diajak beli makan oleh AK (23), pada Kamis, 14 Februari 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun, bukan dibawa ke tempat makan, gadis ini malah dibawa AK ke kebun bambu, tidak lain agar AK bisa melancarkan aksinya memperkosa gadis itu. Beruntung korban berhasil kabur dan kembali ke rumahnya. 

Sedangkan AK, pria bejat itu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak di tempat kerjanya di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 2 Juni 2022.

"Kita mengamankan satu pelaku berinisial AK, karena melakukan tindak pidana pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Selasa (7/6/2022).

AKP Indik Rusmono menerangkan, berdasarkan penyelidikan, awal kejadian ini saat AK bersama temannya main ke rumah gadis Lebak itu. Kemudian, tersangka mengajak korban keluar rumah untuk beli makan.

Saat sampai di daerah sepi, di sekitar kebun bambu, AK menarik gadis tersebut ke semak-semak. Beruntung, korban berhasil melawan dengan cara menggigit pelaku.

"Pelaku berhenti di kebun sepi, pelaku menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh dan terus diseret yang berusaha melakukan pemerkosaan, korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku, kemudian korban bisa melarikan diri," dia menerangkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya ke keluarga. Tidak terima anaknya akan diperkosa, orangtua korban kemudian melapor ke Polres Lebak. Akibat perbuatannya, tersangka AK terancam penjara selama 15 tahun.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara," jelasnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.