Sukses

Miliki 81 Kilogram Sabu, Sejoli di Riau Kaget Dituntut Hukuman Mati

Dua kurir narkotika jenis sabu, Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana, kaget ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukman mati di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua kurir narkotika jenis sabu, Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana, kaget ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan mati di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah oleh JPU, menguasai 81 kilogram narkoba jenis sabu pada Oktober tahun lalu.

Tuntutan hukuman mati ini dibacakan JPU Ananda Hermila kepada ketua majelis hakim, Dr Dahlan. Keduanya mendengarkan secara virtual, di mana Ayah ada di Rutan Pekanbaru, sementara Ana di Lapas Perempuan Pekanbaru.

Dalam pertimbangannya, JPU Ananda menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim yang mulia menjatuhkan pidana mati," kata Ananda, Senin petang, 6 Juni 2022.

Keduanya sontak terkejut lalu melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan. Keduanya ingin membela diri agar hakim tidak memenuhi tuntutan hukuman mati JPU.

Sebelumnya, JPU Ananda dalam dakwaan menyebut kedua terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keduanya memiliki 81 kilogram sabu dan sudah mengirim beberapa kilogram sabu ke sejumlah orang atas perintah pria dipanggil Abu.

Penangkapan bermula ketika sejoli itu dihubungi Abu (buronan). Abu meminta Ayah mengirimkan nomor telepon yang lain untuk diberikan kepada seorang pria tak dikenal.

Tak lama setelah itu, Ayah dihubungi orang tak dikenal tadi dan mengarahkannya mengambil narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan di Jalan Kaharuddin Nasution. Ayah percaya karena pria di ujung telepon menyebut sudah berkoordinasi dengan Abu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Simpan di Kontrakan

Keduanya lalu menjemput sabu di kontrakan itu lalu membawa ke rumah. Ada 50 bungkus sabu diambil dan disimpan dalam kardus rokok. Setelah itu, ada 18 bungkus yang diantarkan terdakwa Ayah ke seorang pria atas perintah Abu.

Pada Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali diminta oleh Abu mengambil sabu di mobil terparkir di Jalan Nangka, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.

Sabu itu lalu dibawa ke rumah kontrakan di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru. Sabu itu lalu disimpan dan ada pula yang dijual atas perintah Abu.

Tindak tanduk keduanya akhirnya terlacak Polda Riau. Ayah lalu tertangkap saat menunggu pembeli di sebuah showroom mobil di Jalan HR Subrantas.

Polisi melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa di Jalan Swadaya, Gang Potlot Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Di sana, polisi menemukan 32 bungkus plastik sabu.

Tak lama setelah itu, polisi menangkap Ana di Hotel Citismart Bandara, Jalan Kaharudin Nasution. Polisi membawa Ana ke kontrakannya dan menemukan 15 bungkus sabu di tas ransel biru.

Polisi juga menemukan belasan paket sabu lainnya dalam tas lain, kemudian kardus pemasak nasi dan plastik kresek besar. Total dari keduanya petugas menyita 81 kilogram sabu.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.