Sukses

Penambahan Kasus Positif Covid-19 Masih Terjadi di Sumsel

Kadinkes Sumsel Lesty Nuaraini menyebut pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga warga jangan abai protokol kesehatan.

Liputan6.com, Palembang - Saat daerah lain telah mengalami penurunan drastis kasus positif Covid-19. Petugas Dinkes Sumsel hingga Juni 2022 ini masih menemukan tambahan kasus positif Covid-19 di sejumlah kabupaten dan yang jumlahnya mencapai 18 orang.

"Melihat fakta tersebut, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dari ancaman penularan virus Corona itu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama di area publik," kata Kadinkes Sumsel Lesty Nuaraini, Selasa (7/6/2022).

Lesty bahkan menyebut pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga jika masyarakat mengendurkan protokol kesehatan, maka dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus positif, meski saat ini sebenarnya sudah bisa dikendalikan dan diminimalkan.

Pihaknya juga terus berupaya memberikan perlindungan masyarakat dengan vaksinasi lengkap, yakni dosis pertama dan kedua serta penguat (booster).

Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Sumsel, upaya yang telah terbukti cukup efektif dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan memberikan vaksinasi kepada masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang lanjut usia (lansia) akan ditingkatkan.

Mengenai perkembangan pelayanan vaksinasi Covid-19, hingga saat ini di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu untuk dosis pertama telah mencapai 83,45 persen dan vaksinasi dosis kedua mencapai 66,51 persen dari target 6,3 juta jiwa.

Sedangkan realisasi vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/penguat (booster) masih 14,49 persen atau baru menjangkau 790.476 jiwa.

Untuk memberikan kekebalan komunal secara optimal, pihaknya berupaya menuntaskan pelayanan vaksinasi dosis pertama dan kedua dan meningkatkan pelayanan vaksinasi booster.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Situasi PPKM di Indonesia

Sementara itu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menjelaskan, dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini seluruh wilayah di Indonesia telah berada di level 1 PPKM dan hanya 1 kabupaten yang masih berada di level 2.

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1," kata Safrizal, Selasa (7/6/2022).

Sementara untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2.

"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4," kata Safrizal.

Situasi penanggulangan Covid-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik itu tercantum pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," katanya.

Namun, Safrizal tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19. Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.

Khusus untuk pintu masuk udara, inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

"Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi COVID-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," katanya lagi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.