Sukses

Pemkab Garut Siapkan Dana Kompensasi PMK untuk Peternak, Cek Persyaratannya

Pemberian uang kompensasi tersebut merupakan bentuk perhatian Pemda Garut, terhadap musibah di sektor peternakan yang tengah melanda pulau Jawa saat ini.

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat, menyiapkan dana kerohiman atau kompensasi bagi peternak, terutama pemilik sapi dan domba, yang mengalami kerugian akibat penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Bantuan itu hanya diberikan bagi peternak prasejahtera atau kecil, bukan pengusaha ternak," ujar Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Garut Sofyan Yani, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, pemberian dana kerohiman PMK merupakan bentuk perhatian Pemda Garut, terhadap musibah di sektor peternakan yang tengah melanda Pulau Jawa saat ini.

"Besarannya untuk sapi kami berikan kerohiman sebesar Rp5 juta per ekor, sementara untuk domba Rp1 juta," ujar dia.

Bantuan dana kerohiman PMK itu, ujar dia, diberikan tidak seharga sapi dan domba yang mati akibat PMK, tetapi berdasarkan kesiapan anggaran pemda Garut yang diambil dari BTT Bencana 2022.

"Di kabupaten lain tidak ada (uang kerohiman), kami juga tidak diperintahkan dari pemerintah pusat, tapi ini langsung diinstruksikan bupati sebagai satu bencana bagi peternak," kata dia.

Saat ini, penyebaran kasus PMK di Kabupaten Garut belum menunjukkan penurunan, dan jumlahnya terus menyebar hingga 18 Kecamatan.

"Memang yang sakit masih terus bertambah terus, tetapi yang dibantu kesembuhan lebih banyak, kita akan terus berupaya menurunkan penyebaran," ujar dia.

Saat ini, total sapi yang terkena PMK berjumlah 3.145 ekor di 18 kecamatan. Dari jumlah itu, sekitar 2.266 ekor di antaranya telah mendapatkan pengobatan, serta 1.076 ekor kondisinya terus membaik.

Sementara sapi yang masih mengalami PMK berjumlah 1238 ekor, kemudian sapi yang mati karena PMK berjumlah 45 ekor, serta sebanyak 278 ekor akhirnya dilakukan potong paksa karena PMK.

"Kami akan terus melakukan pendataan untuk uang kerohiman hingga 18 Juni mendatang, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Bantuan Kerohiman PMK

Sofyan menyatakan, bagi peternak yang akan mengajukan bantuan dana kerohiman PMK itu, ada beberapa syarat yang mesti dilengkapi oleh mereka antara lain, pertama, melaporkan pelaporan secara resmi ke dinas mengenai kematian ternak akibat PMK.

"Harus ada dokumen pelengkap berupa foto ternak yang mati baik sapi atau domba," kata dia.

Kemudian, lakukan pembuatan berita acara kematian ternak yang diketahui kepala desa setempat, jika satwa milik peternak yang akan diajukan mati akibat PMK.

"Terakhir minta keterangan dari dokter hewan berwenang atau satgas PMK, bahwa ternaknya mati akibat PMK bukan karena terperosok, keracunan, dan lainnya," kata dia.

Awalnya, Sofyan berharap adanya visum ternak untuk membuktikan kejadian PMK, tetapi dengan mempertimbangkan biaya, akhirnya usulan tersebut dihilangkan.

"Dana kerohiman PMK kami berikan secara bertahap, tahap pertama pendataan sampai 18 Juni mendatang, nanti lihat tahap selanjutnya," kata dia.

Saat disinggung siapa saja yang berhak mendapatlan, Sofyan menegaskan uang kerohiman, kadeudeuh atau kompensasi itu, hanya berlaku bagi peternak miskin atau prasejahtera.

"Mohon maaf sekali lagi bantuan itu tidak berlaku bagi pengusaha peternakan," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.