Sukses

Diancam Parang, IRT di Paser Diperkosa dalam Kebun Sawit

Seorang IRT di Kabupaten Paser diperkosa oleh seorang pemuda di tengah kebun sawit, saat korban mengutip brondol sawit. Usai kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung meringkus pelakunya.

Liputan6.com, Paser - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 30 tahun yang tengah mengutip brondol sawit di area perkebunan kelapa sawit Kecamatan Long Ikis, Selasa (28/5/2022) menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa ini terjadi pukul 15.00 WITA.

Pelaku pemerkosaan berinisial MM (19) menjalankan aksi bejatnya dengan mengancam korban menggunakan sebilah parang pada bagian leher, jika nafsunya yang sudah di ubun-ubun tak terpenuhi.

"Korban sedang mencari brondol kelapa sawit tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan menangkap korban," kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kapolsek Long Ikis IPTU Hermawan, via seluler, Kamis (2/6/2022).

Karena merasa takut dengan ancaman MM, korban pun terpaksa memenuhi keinginan pelaku untuk berhubungan badan. Kapolsek Long Ikis melanjutkan, usai melampiaskan nafsunya pelaku langsung melarikan diri.

Di sisi lain korban pulang ke rumahnya dengan penuh isak tangis, setibanya langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Kemudian berlanjut dengan melapor ke Polsek Long Ikis pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WITA.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Diringkus dalam Tiga Hari Pengejaran

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung mencari dan mengejar pelaku. Selang tiga hari pelarian, Selasa (31/5/2022), MM berhasil diringkus di daerah Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, usai berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Samarinda. Diketahui, korban dan pelaku bertetangga.

Saat pelaku itu sedang menginap di rumah kerabatnya, di hadapan polisi, MM mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Long Ikis untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 285 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Pelaku pekerja swasta. Adapun BB (barang bukti) berupa pakaian beberapa lembar terdiri dari celana dan baju, serta jilbab cokelat muda," dia memungkasi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.