Sukses

ASN dan Tenaga Honorer Pemkab Paser Terancam Gagal Gajian jika Pakai Narkoba

Puluhan ASN dan tenaga honorer di Kabupaten Paser menjalani tes urine yang digelar oleh BNK Paser, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pegawai yang mengonsumsi narkoba.

Liputan6.com, Paser - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser melaksanakan tes urine dadakan kepada pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

Secara keseluruhan, baik pegawai baik ASN maupun PTT yang dites urine sebanyak 52 orang. Dengan rincian di Disperkimtan 34 orang dan DPUTR terdapat 28 orang. Pelaksanaan dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 Wita ini tak didapati pegawai yang positif penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Ketua BNK Paser, Syarifah Masitah Assegaf membeberkan jika nama-nama yang dilakukan tes urine sesuai daftar yang diterima dari kepala dinas tiap OPD.

"Mereka (kepala dinas) sudah mengatur nama-nama yang akan dites urine, jadi tidak secara acak aja, tapi langsung satu dinas," kata Syarifah Masitah Assegaf, didampingi Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejaksaan Negeri Paser, Andris Budianto, Selasa (31/5/2022).

Namun, dalam tes urine dadakan ini hanya menyasar laki-laki. Sementara bagi perempuan, dilakukan tes urine jika terindikasi penggunaan narkoba. "Kita lebih utamakan yang laki-laki dulu. Perempuan bisa jadi, jika ada laporan yang kami terima bahwasanya di dinas tersebut ada yang memakai narkoba," tutur Wakil Bupati Paser itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Positif Narkoba, Gaji dan TPP Bakal Ditunda

Jika saat tes urine ditemukan pegawai yang positif menggunakan narkoba, sanksi untuk ASN penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sedangkan bagi PTT gajinya ditunda selama tiga bulan. Ini tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Paser Nomor 9 tahun 2022.

Masih dalam Inbup, jika dinyatakan positif maka wajib melakukan tes urine kembali tiga bulan ke depan. Apabila hasilnya tetap positif akan dilakukan upaya rehabilitasi dengan biaya ditanggung oleh ASN maupun PTT tersebut.

Masitah menyebut jika pada saat pelaksanaan tes urine ditemukan membawa narkoba dan bahan adiktif lainnya, maka akan diserahkan ke pihak berwajib untuk proses hukumnya. Bagi ASN maupun PTT yang tak ada di tempat saat tes urine dadakan, secara tegas Masitah meminta untuk ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Paser.

"Apabila tidak melaksanakan (ke Labkesda) maka untuk PTT gaji akan kami tunda, dan ASN TPP-nya ditunda," tegas Masitah.

Disinggung akankah Pemkab Paser memberlakukan wajib tes urine bagi PTT yang melakukan perpanjangan kontrak, Masitah hanya mengatakan sanksi sesuai yang tertuang dalam Inbup Nomor 9 tahun 2022. "Itu tidak tertuang di dalam instruksi bupati," dia memungkasi.

Masitah membeberkan target tes urine menyasar 836 pegawai yang tersebar di berbagai OPD di Pemkab Paser. Pelaksanaannya bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh BNK. Selain ASN dan PTT, nantinya juga tes urine menyasar pelajar dan mahasiswa sekitar 250 orang yang dilaksanakan secara acak.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.