Sukses

Hakim Vonis Bersalah Ketua Koperasi di Kabupaten Kampar

Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan Anthony Hamzah terbukti terlibat dalam penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan Anthony Hamzah terbukti terlibat dalam penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis terhadap Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dedi Koswara pada Selasa, 31 Mei 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Dedi.

Terkait vonis ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Titie Indrias menyatakan, akan pikir-pikir lagi. Sementara itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanulang menyatakan pihaknya juga masih pikir-pikir. Sebab, majelis hakim dalam putusannya menyatakan Anthony hanya melanggar satu dari dua pasal dalam tuntutan.

Di sisi lain, Silfanus menyebut hukuman penjara tiga tahun dalam vonis majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan beberapa waktu lalu.

"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya.

Terhadap vonis ini, kuasa hukum karyawan PT Langgam Harmuni Alponso U Siallagan mengapresiasi putusan tersebut.

"Meskipun karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa ini berharap agar hakim menjatuhkan vonis lebih berat lagi karena rasa trauma yang ditinggalkan bagi korban, kami apresiasi dan hormat atas putusan tersebut," ujar Alponso.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Tiga Tahun

Sebelumnya, JPU Kejari Kampar menuntut Anthony Hamzah tiga tahun penjara pada sidang 18 Mei 2022. Anthony menjadi tersangka setelah ada penyerangan terhadap rumah dan karyawan PT Langgam Harmuni.

Awalnya, ada dua tersangka dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah. Selanjutnya, Polres Kampar menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka pada Oktober 2021 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

Setelah jadi tersangka, Anthony ditetapkan sebagai buronan karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. Dia pun ditangkap pada 3 Januari 2022 di Bekasi, Jawa Barat.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.