Sukses

Tawuran hingga Tewaskan Lawan, Pemuda Serang Kabur ke Jakarta Selama 6 Bulan

Pelaku tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal ditangkap polisi, usai kabur selama enam bulan dengan cara berpindah tempat di Jakarta.

Liputan6.com, Serang - Pelaku tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal ditangkap polisi, usai kabur selama enam bulan dengan cara berpindah tempat di Jakarta. BY (22), tersangka tawuran buron selama enam bulan setelah dia membacok korbannya, AK (20) hingga tewas pada 14 November 2021 silam.

Usai kabur setengah tahun, dia akhirnya ditangkap Saat Reskrim Polresta Serkot pada Kamis, 26 Mei 2022, di pinggir jalan Kota Serang.

"Berkaitan dengan DPO, berkaitan dengan geng motor sehingga terjadi suatu perkelahian, membacok, dan meninggal dunia," kata Kapolresta Serkot, Kombes Pol Nugroho Arianto, di kantornya, Senin (30/5/2022).

Pelaku tawuran lainnya sudah ditangkap Polresta Serkot pada 2021 silam. BY sendiri merupakan pelaku utama yang membacok AK (20) dengan celurit hingga meninggal dunia dengan lima luka bacok.

Tawuran antar geng motor itu terjadi pada Minggu, 14 November 2021, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Cilegon-Serang, Legok, Kelurahan Drangong, Kota Serang, Banten.

Polisi berjanji akan melakukan patroli lebih intensif di Ibu Kota Banten, untuk menekan angka kriminalitas dan tawuran.

"Secara represif, kita juga lakukan reprentif, jajaran polsek maupun polres kita lakukan patroli ke lokasi yang rawan kriminalitas," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tawuran Berawal dari Medsos

Keributan antar geng motor berawal saat keduanya janjian melalui media sosial (medsos) untuk tawuran. Kemudian mereka mengumpulkan anggotanya masing-masing, hingga terjadi tawuran tersebut.

Dari tangan BY, polisi menyita celurit sepanjang 60 cm yang dia pesan hingga sepeda motor yang digunakannya untuk tawuran.

"Tersangka BY dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.