Sukses

Rp60 Miliar Simpanan Ribuan Anggota Belum Jelas, Dua Mantan Pengurus Koperasi Dipolisikan

Ribuan anggota koperasi di Kalimantan Tengah melaporkan mantan pengurus koperasi ke polisi karena diduga menggelapkan uang koperasi.

Liputan6.com, Palangka Raya - Mantan ketua dan bendahara Koperasi Eka Pambelum Itah (EPI) yang berpusat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali dipolisikan. Hal tersebut menyusul belum jelasnya nasip uang simpanan sekitar 6.000-an anggota koperasi dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Jabiden Nadeak, anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang juga menjadi salah satu korban dengan kerugian Rp1,5 miliar mengatakan, dia telah membuat laporan ke Polda Kalteng melalui tim penasehat hukumnya. Adapun laporannya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dikatakannya, meski pidana utama telah diadili dan mantan ketua koperasi, yakni, Nono, serta bendaharanya, Mahdalena, telah dinyatakan bersalah, aparat penegak hukum belum melakukan penyitaan terhadap harta para mantan terpidana. Padahal patut diduga beberapa diantaranya merupakan hasil dari kejahatan.

"Laporan ini karena penyidikan yang dilakukan Polda Kalteng sebelumnya, belum menyentuh TPPU tersebut," kata Jabiden Nadeak, Jumat (26/5/2022).

Kuasa Hukum Jabiden, Parlin B. Hutabarat menambahkan, melihat pada putusan perkara Nomor 355/Pid.B/2018/PN Spt, Nono dan Mahdalena, seolah-olah malah seperti diuntungkan.

"Karena kami melihat disini yang bersangkutan sudah menikmati hasil dari kejahatan, dari uang-uang yang notabanenya adalah milik anggota koperasi CU EPI," kata Parlin, ditemui di Palangka Raya.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beli SPBU

Parlin menguraikan, mengacu pada fakta persidangan, terekam dengan jelas sejumlah aset yang dibeli oleh kedua mantan terpidana dengan menggunakan uang para nasabah koperasi. Diantaranya seperti membeli SPBU, membangun barak hunian atau membangun usaha lainnya.

"Yang itu hasil dari kejahatan. Kalau itu diusut, itulah yang menjadi harapan anggota CU EPI," tutur Parlin.

Yani, bendahara di Gereja GKE Eka Kaharap Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur menceritakan, memiliki senilai puluhan juta di Koperasi CU EPI. Simpanan tersebut adalah uang kas gereja.

Meski kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum dan beberapa pengurus telah diadili, namun dana itu hingga kini katanya, belum bisa dicairkan.

"Harapan kami agar uang kas gereja itu bisa dicairkan untuk digunakan dalam pelayanan," tuturnya.

Sebelumnya, Nono dan Mahdalena dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur pada 2018-2019 lalu, dinyatakan bersalah telah melakukan penggelapan dalam jabatan. Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.