Sukses

Polisi Siap Beri Izin Acara Konser di Bandung, Ditutup Jika Melanggar

Pihak penyelenggara acara harus memastikan taat pada aturan inmendagri dan perwal.

Liputan6.com, Bandung - Polrestabes Bandung bakal mengeluarkan rekomendasi atau izin menggelar konser dan sejenisnya mengusul telah terbitnya izin kegiatan konser musik di ruang tertutup dan terbuka melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 44 Tahun 2022.

"Kalau perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung, Kamis (26/5/2022).

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, di daerah PPKM level 2 diperbolehkan menggelar kegiatan dengan syarat 50 persen dari kapasitas. Sehingga, kata Aswin, jika hal itu terpenuhi pihaknya akan mengeluarkan izin.

"Sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50% itu terpenuhi ya boleh saja," dia menegaskan.

Aswin menambahkan, pihak penyelenggara harus memastikan taat pada aturan inmendagri dan perwal. "Paling penting itu kapasitas harus 50%, kalau lebih tidak boleh masuk," ucapnya.

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung akan melakukan pengawasan secara ketat pada setiap kegiatan. Bila dalam kegiatan ditemukan adanya pelanggaran salah satu poin, pihaknya tak segan menutup acara.

"Tetapi kami ingatkan dulu secara persuasif oleh satgas dari kami dan Pemkot Bandung. Kalau mereka tidak mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan," tuturnya.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung mengeluarkan regulasi berkaitan acara konser seni, musik, dan budaya yang digelar di ruang tertutup dan terbuka.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Dalam perwal tersebut disebutkan kegiatan atau aktivitas event dan atau konser seni, musik, budaya hingga meeting, incentive, conferencing dan exhibitions (MICE) juga diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.