Sukses

Jaksa Tuntut Mati 6 Terdakwa Kepemilikan 100 Kilogram Sabu di Rokan Hilir

JPU di Kejari Rokan Hilir menuntut enam terdakwa kepemilikan 100 kilogram narkoba jenis sabu dengan pidana mati

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menuntut enam terdakwa kepemilikan 100 kilogram narkoba jenis sabu dengan pidana mati. Mereka akan mengajukan pembelaan agar bebas dari tuntutan mati itu pada sidang pekan depan.

Keenam terdakwa kurir sabu itu adalah Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken.

Kepala Kejari Rokan Hilir Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi Intelijen Yogi Hendra menjelaskan, pembacaan tuntutan mati itu berlangsung di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Selasa petang, 24 Mei 2022.

Tuntutan dibacakan JPU Rahmat Hidayat secara virtual dari kantor kejaksaan. Sementara para terdakwa berada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.

Dalam amar tuntutan pidananya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

"Para terdakwa dituntut pidana mati," tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Indragiri Hilir itu.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga memberikan kesempatan kepada enam orang terdakwa untuk menanggapinya. Para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan.

"Sidang ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan Penasihat hukumnya," kata Yogi Hendra.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap BNN

Sebagai informasi, keenam terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional pada 21 September tahun lalu. Pengungkapan itu dilakukan di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kota, Bagansiapiapi sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sentosa.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 100 kilogram. Selain narkoba, penyidik juga menyita alat bukti lainnya, salah satunya kendaraan roda empat.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.