Sukses

Tempat Lebih Nyaman, 26 Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Malah Kabur

Sebanyak 26 pengungsi Rohingya di Pekanbaru kabur dari lokasi pengungsian setelah dipindahkan petugas dari Aceh beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan pengungsi Rohingya Myanmar yang sebelumnya ada di Aceh sudah dipindahkan ke Akomodasi D'Cops 2 Kota Pekanbaru di Jalan Cipta Sari. Belum sepekan berada di ibu kota Provinsi Riau, dikabarkan ada 26 pengungsi kabur.

Pengungsi Rohingya kabur ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Yanto Ardianto. Hanya saja, dirinya tidak mengetahui apa penyebab kabur dan kronologi kabur pengungsi tersebut.

"Ada 26 pengungsi kabur, di antaranya 15 laki-laki dan 11 wanita," kata Yanto, Rabu petang, 25 Mei 2022.

Yanto mendapat informasi pengungsi Rohingya kabur pada 24 Mei 2022 dari salah personel Polresta Pekanbaru, tepatnya pukul 09.26 WIB. Kemudian, dirinya memerintahkan dan membuat surat perintah kepada Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban mengecek ke lokasi.

"Setelah dicek ternyata memang kabur, datanya ada 26 orang, datanya ada," ucap Yanto.

Yanto menjelaskan, anggotanya sudah meminta keterangan sejumlah pengungsi lain untuk mengetahui apa penyebab ada yang kabur. Hanya saja tidak ada yang mengetahui.

Pihaknya juga memindahkan nomor telepon 26 pengungsi Rohingya di Pekanbaru yang kabur. Setelah dihubungi, nomor yang diberikan itu sudah tidak bisa dihubungi lagi.

"Jadi kami tidak tahu karena fungsi dan wewenang Rudenim saat ini hanya pengawasan administrasi," kata Yanto.

"Karena saat datang ada 119 orang, kami masukkan ke data base, begitu ada yang kurang, kami masukkan ke data base," tambah Yanto.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satgas PPLN

Yanto menerangkan, pada tahun 2020 tugas dan fungsi Rudenim hanya mengawasi orang asing, bukan imigran lagi. Pengawasannya saat ini secara terpusat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian menyusul adanya Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) oleh Kementerian Dalam Negeri. Satgas ini merupakan milik pemerintah daerah, dalam hal ini dikepalai oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Di Pekanbaru dibentuk pada tahun 2020 Satgas PPLN, salah satu dasarnya adalah Surat Edaran Mendagri, diketuai oleh pemerintah daerah," terang Yanto.

Idealnya, tambah Yanto, pengawasan dan segala hal tentang pengungsi ditangani oleh Satgas PPLN. Oleh karena itu, tindakan dan pencarian pengungsi kabur dikoordinasikan oleh Satgas dengan kepolisian, UNHCR ataupun stake holder di Satgas.

Hingga kini, tidak diketahui kenapa 26 pengungsi itu kabur. Padahal, sebelumnya ketika tiba di Pekanbaru, sejumlah pengungsi merasa senang dan nyaman dengan tempat yang baru.

Pasalnya, ketika berada di Aceh, ratusan pengungsi Rohingya itu ditempatkan di sebuah aula. Beda dengan di Pekanbaru karena diberikan kamar dan kebutuhan primer lainnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.