Sukses

2 Sapi di Banten Positif Penyakit Mulut dan Kuku, Hewan dari Daerah Ini Dilarang Masuk

Sebanyak dua sapi di Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, terkonfirmasi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Liputan6.com, Serang - Sebanyak dua sapi di Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, terkonfirmasi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium Balai Veteriner, Subang, Jawa Barat.

Dua sapi itu berasal dari Jawa Tengah dan akan dijual menjelang Idul Adha sebagai hewan kurban. Beruntung sebelum dipasarkan, sudah diketahui sapi tersebut menderita PMK.

"Yang positif itu dari Kecamatan Baros, ternaknya di datangkan dari daerah Jawa Tengah. Jadi sekarang sudah masuk daerah yang terjangkiti PMK," kata Kepala Distan Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, Selasa (24/5/2022).

Kedua sapi tersebut sudah dipisahkan dari hewan lainnya agar tidak menularkan penyakitnya. Pemkab Serang belum berpikir untuk memotong sapi itu, karena tidak ingin membuat peternak merugi.

Setelah dipisahkan kemudian diobati, harapannya sapi yang akan dijual saat Idul Adha itu bisa sembuh dari penyakit PMK.

"Sementara kita isolasi, kalau pun di khawatirkan dampaknya lebih luas ya di potong. Dari sisi peternak harus kita sosialisasi, jangan sampai di potong nanti minta ganti rugi ke pemda," terangnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hewan Ternak dari Daerah Ini Dilarang Masuk Serang

Pemkab Serang sudah menggelar rapat bersama TNI dan Polri untuk menyikapi penyakit PMK pada hewan ternak, terutama yang akan dijual saat Idul Adha 2022. Mereka berharap penyakit tersebut tidak menyebabkan kelangkaan hewan qurban di masyarakat.

Pemkab Serang melarang masuknya hewan domba asal Garut, Tasikmalaya, Banjar, Sumedang dan Subang. Kemudian untuk sapi, mereka melayang kedatangan hewan ternak asal Rembang, Mojokerto, Lamongan, Gresik, Sidoarjo, Tulang Bawang dan Aceh.

"Itu enggak boleh. Jadi setiap ada Surat Keterangan Produk Hewan (SKPH) masuk kesini itu disuruh pulang, sebenarnya seperti itu. Jadi jangan sampai tindakan sangat ekstrem, ketersediaan hewan kurban tidak ada d isini," ujarnya.

Pengawasan hewan ternak dan produk daging di Kabupaten Serang dilakukan oleh pemerintah desa, kecamatan, koramil maupun polsek. Begitupun kedatangan hewan ternak asal daerah pandemi PMK akan di awasi secara ketat kesehatannya, guna mengantisipasi hewan kurban terjangkit penyakit kuku dan mulut.

"Kalau yang tidak berijin atau rumahan sebenarnya agak sulit kita pantau, makanya kita minta peran desa, kecamatan untuk melaporkan jika ada pergerakan daging atau hewannya," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.