Sukses

Kodam I/BB Tahan 5 Oknum Prajurit Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia

Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kodam I/BB) sudah melakukan penahanan terhadap 5 orang prajurit TNI AD. Penahanan terhadap 5 prajurit diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Liputan6.com, Medan Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kodam I/BB) sudah melakukan penahanan terhadap 5 oknum prajurit TNI AD. Penahanan terhadap 5 prajurit diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/BB, Kolonel Inf Donald Erikson Silitonga. Donald juga menyebutkan, berkas 5 oknum prajurit tersebut sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.

"Lima orang anggota sudah dilimpahkan ke Otmil Medan. Mereka ditahan di Staltahmil Pomdam I/BB," kata Donald, Senin (23/5/2022).

Kapendam I/BB, Donald, juga menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk menyelidiki 5 oknum prajurit lainnya yang diduga turut terlibat.

"Untuk lima orang lainnya masih belum cukup bukti. Saat ini masih dalam lidik terus untuk pendalaman," sebutnya.

Donald menyampaikan komitmen Kodam I/BB untuk mengusut tuntas perkara yang juga menjadikan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, bersama anak kandungnya menjadi tersangka.

"Pastinya (usut tuntas)," pungkasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pernyataan Panglima TNI

Sebelumnya, jumlah oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin bertambah menjadi 10 orang.

Pernyataan itu disampaikan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat.

"Kasus Langkat masih terus. Kalau dari TNI sendiri, waktu itu sudah ada sembilan orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika.

3 dari 4 halaman

Proses Hukum Masih Terus Berjalan

Panglima TNI Andika Perkasa menuturkan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia di Langkat masih terus berjalan. Menurutnya yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

"Kami menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap adanya keterlibatan oknum TNI-Polri terkait kasus kerangkeng manusia.

"Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut. Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya, termasuk pangkat dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, beberapa waktu lalu.

4 dari 4 halaman

Korban Kerangkeng Manusia Dibungkam

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya upaya pembungkaman suara saksi korban kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Saksi korban kasus kerangkeng coba dibungkam, lantaran terlilit utang. Para pelaku diketahui mencoba membungkam para korban.

"Upaya pembungkaman suara saksi korban pada kasus kerangkeng manusia di Langkat gencar berlangsung. Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan situasi korban yang terlilit utang dengan cara membayarkan utangnya atau mengatasi kebutuhan ekonomi, termasuk menawarkan sejumlah uang, bahkan kendaraan," ujar Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangannya, Selasa, 26 April 2022.

Antonius mengingatkan agar para pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban. Karena hal tersebut diancam pidana dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, Antonius juga mengingatkan kepada saksi korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga diancam pidana.

Antonius menuturkan, para pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya ini datang dari beragam kalangan, mulai dari keluarga korban, kekasih korban hingga oknum ormas dan oknum aparat sipil di daerah tersebut.

"Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.