Sukses

Persekongkolan Ayah Kandung dan Ibu Tiri Habisi Nyawa Bocah 5 Tahun di Gorontalo

Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Polres Gorontalo Kota

Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan seorang bocah berumur 5 tahun beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/05/2022), ketiganya adalah nenek tiri korban berinisial SI (65), ibu tiri korban berinisial SWA (27), dan KK (32) yang merupakan ayah kandung korban.

Kasat reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya menemukan barang bukti yang menguatkan terjadinya aksi penganiayaan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Selain adanya barang bukti yang ditemukan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami juga berpatokan pada hasil visum, yang menyatakan adanya tindak kekerasan pada korban," kata Nauval Seno.

Sementara itu, dari keterangan polisi, meninggalnya korban ini akibat penggumpalan darah yang terjadi di bagian kepala. Diduga kuat gumpalan darah tersebut akibat hantaman benda keras.

"Penyebab utama korban meninggal dunia ini, adalah penggumpalan darah di bagian kepala," tambah Iptu Muhammad Nauval Seno.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ayah Kandung Terlibat

Selain itu, Iptu Muhammad Nauval menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, penyidik mendapati adanya keterlibatan KK yang merupakan ayah kandung korban dalam kasus tersebut.

"Awalnya KK ini kami bawa ke Polres baru sebagai saksi. Namun setelah diperiksa, ditemukan fakta baru, hingga penyidik menetapkannya dirinya sebagai tersangka," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76 C undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dikenakan KK, SWA, dan SI berupa pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.