Sukses

Senjata Api Ilegal dari Filipina Masuk Sulut, Diduga Hendak Diselundupkan ke Papua

Polda Sulut bersama Polres Minahasa Utara dan Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus masuknya senjata api dari Filipina ke Sulut. Diduga akan dikirim ke Papua.

Liputan6.com, Manado - Tak hanya minuman keras ilegal yang diselundupkan masuk dari Filipina ke Sulut. Kali ini beberapa pucuk senjata api ilegal dan juga puluhan amunisi. Kasus ini diungkap aparat Kepolisian di Sulut.

Kasus ini terbongkar setelah ada kolaborasi antara Polda Sulut bersama Polres Minahasa Utara dan Polres Kepulauan Sangihe. Senjata api ini yang masuk dari Filipina ini diduga akan diselundupkan ke Papua.

“Kasus masuknya senjata api ilegal dari Filipina ke Sulut ini tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22),” ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam jumpa pers di ruang Tribrata Markas Polda Sulut, Jumat (20/5/2022) siang,

Mulyatno yang didampingi didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Polda Sulut, dan Kapolres Minahasa Utara ini, kemudian membeber kronologi pengungkapan kasus itu.  

Awalnya ada informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan senjata api. Aparat Polres Minahasa Utara awalnya mengamankan OM. Lelaki itu ditangkap  di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (15/5), sekitar pukul 06.00 Wita.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Mulyatno.

Polres Minahasa Utara kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe.

“Kemudian pada Senin (16/5/2022), sekitar pukul 11.30 Wita, personel Polres Minahasa Utara mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kata Mulyatno.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Senpi Jenis UZI

Aparat Polres Minahasa Utara lalu menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah FM.

“Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita, dengan disaksikan oleh Kepala Lindongan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM, ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,” ungkap dia.

Personel Polres Minahasa Utara kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senpi.

“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,” ujar Mulyatno.

Selanjutnya pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 12.30 Wita, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senpi kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah handphone,” ungkap Mulyatno.

Meski beredar informasi bahwa senjata api ilegal itu akan dibawa ke Papua, namun aparat Polda Sulut masih mendalami senjata api dari Filipina itu akan dibawa ke mana. Karena dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan senjata itu dari Filipina. 

Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.

“Ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara,” ujar Mulyatno memungkasi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.