Senjata Api Ilegal dari Filipina Masuk Sulut, Diduga Hendak Diselundupkan ke Papua

Oleh Yoseph Ikanubun pada 22 Mei 2022, 16:00 WIB
Diperbarui 22 Mei 2022, 16:00 WIB
Pengungkapan kasus masuknya senjata api ilegal dari Filipina ke Sulut.
Perbesar
Pengungkapan kasus masuknya senjata api ilegal dari Filipina ke Sulut.

Liputan6.com, Manado - Tak hanya minuman keras ilegal yang diselundupkan masuk dari FilipinaĀ ke Sulut. Kali ini beberapa pucuk senjata api ilegal dan juga puluhan amunisi. Kasus ini diungkap aparat Kepolisian di Sulut.

Kasus ini terbongkar setelah ada kolaborasi antara Polda Sulut bersama Polres Minahasa UtaraĀ dan Polres Kepulauan Sangihe. Senjata api ini yang masuk dari Filipina ini diduga akan diselundupkan ke Papua.

ā€œKasus masuknya senjata api ilegal dari Filipina ke Sulut ini tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22),ā€ ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam jumpa pers di ruang Tribrata Markas Polda Sulut, Jumat (20/5/2022) siang,

Mulyatno yang didampingi didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Polda Sulut, dan Kapolres Minahasa Utara ini, kemudian membeber kronologi pengungkapan kasus itu. Ā 

Awalnya ada informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan senjata api. Aparat Polres Minahasa Utara awalnya mengamankan OM. Lelaki itu ditangkap Ā di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (15/5), sekitar pukul 06.00 Wita.

ā€œSetelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,ā€ kata Mulyatno.

Polres Minahasa Utara kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe.

ā€œKemudian pada Senin (16/5/2022), sekitar pukul 11.30 Wita, personel Polres Minahasa Utara mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,ā€ kata Mulyatno.

Ā 

Ā 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Senpi Jenis UZI

Aparat Polres Minahasa Utara lalu menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah FM.

ā€œPenggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita, dengan disaksikan oleh Kepala Lindongan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM, ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,ā€ ungkap dia.

Personel Polres Minahasa Utara kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senpi.

ā€œSetelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,ā€ ujar Mulyatno.

Selanjutnya pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 12.30 Wita, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.

ā€œSehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senpi kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah handphone,ā€ ungkap Mulyatno.

Meski beredar informasi bahwa senjata api ilegal itu akan dibawa ke Papua, namun aparat Polda Sulut masih mendalami senjata api dari Filipina itu akan dibawa ke mana. Karena dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan senjata itu dari Filipina.Ā 

Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.

ā€œAncaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara,ā€ ujar Mulyatno memungkasi.Ā 

Lanjutkan Membaca ↓

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya