Sukses

Duh, 4 Mahasiswa di Gorontalo Terjerat Kasus Aborsi

Sedikitnya, ada empat mahasiswa Gorontalo yang berhasil diamankan polisi yang terlibat langsung praktik aborsi ini.

Liputan6.com, Gorontalo - Hanya dalam waktu tiga hari, pelaku tindak pidana aborsi yang bayinya dibuang di Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo berhasil diungkap Tim Resmob Polres Gorontalo.

Sedikitnya, ada empat mahasiswa yang berhasil diamankan polisi yang terlibat langsung praktik aborsi ini. Mirisnya, pelaku aborsi tersebut semuanya adalah mahasiswa di Gorontalo.

Empat pelaku ini masing-masing berinisial RS (18) dan JP (22) warga Desa Sonuo, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara (Sulut), Serta SP (19) dan AR (19) warga Momunu, Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Empat pelaku ini diamankan polisi, saat bersembunyi di salah satu indekos yang terletak di Kelurahan Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, empat orang pelaku ini berencana kabur ke wilayah Sulawesi tengah.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati informasi keberadaan para pelaku. Benar saja, anggota mendapati mereka saat mengemas barang untuk berangkat ke Sulteng," kata AKBP Emile, Kamis (19/05/2022)

Emile menambahkan, selain mengamankan empat orang pelaku ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yang digunakan untuk melakukan tindak pidana aborsi.

"Para pelaku saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango," ia menandaskan.

Sebelumnya, warga Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango (Bonebol), seketika dihebohkan dengan penemuan sosok janin. Janin bayi tersebut dikuburkan di sebuah semak belukar dekat dari kebun warga.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.