Sukses

Polisi Bongkar Sindikat Perampok Truk Bermuatan Buah Kelapa Sawit di Asahan

Sindikat perampok truk bermuatan buah kelapa sawit dibongkar pihak kepolisian di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi ini, sejumlah pelaku beserta penadah ditangkap.

Liputan6.com, Asahan Sindikat perampok truk bermuatan buah kelapa sawit dibongkar pihak kepolisian di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi ini, sejumlah pelaku beserta penadah ditangkap.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, para pelaku melakukan aksinya di Dusun III, Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Asahan, Minggu, 8 Mei 2022.

"Para pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka telah merencanakan terlebih dahulu aksinya," kata Putu dalam paparan di Mapolres Asahan, Selasa, 17 Mei 2022.

Sebanyak 5 dari 7 pelaku ditangkap. Masing-masing IPM (37) dan AP (24) warga Riau. S (32) dan AIS (46) warga Labuhan Batu Selatan, kemudian WIL (26) warga Labuhan Batu Utara.

"Sedangkan dua pelaku yang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial J (26) selaku pemilik senjata api, dan J alias Apen (26)," terang Kapolres Asahan.

Sementara penadah yang turut ditangkap sebanyak 3 orang. Masing-masing berinisial NA (28) warga Labuhan Batu beserta EY (43) dan ASH (45) warga Riau.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kronologi Perampokan

Kapolres Asahan, Putu menerangkan, perampokan berawal saat IPM mengajak rekan-rekannya untuk merampok. Mereka bergerak mengendarai Terios warna silver BK 2216 RY.

Di tempat kejadian, ada truk bermuatan buah kelapa sawit yang dikemudikan korban bernama Sabdan Sandi Zulfikar (28) warga Asahan.

"Saat itu timbul niat salah satu pelaku melakukan perampokan," terangnya.

Ketika mobil korban terhenti, para pelaku turun dari mobil menuju ke arah mobil yang dikendarai korban. Mereka menyuruh korban turun dari mobil sambil menodongkan senjata api ke kepala korban.

"Salah satu pelaku menarik korban keluar dari truk dan memasukkannya ke mobil tersangka," sebut Kapolres.

3 dari 4 halaman

Korban Dibuang di Pinggir Jalan

Setibanya di perkebunan karet daerah Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, korban dibuang para pelaku di pinggir jalan.

Para pelaku selanjutnya menual buah kelapa sawit milik korban seharga Rp 13.000.000. Sedangkan mobil truk korban dijual kepada penadah seharga Rp 105.000.000.

"Dari hasil kejahatan, para pelaku berfoya-foya ke tempat hiburan malam, lalu membeli narkotika jenis sabu dan membeli handphone," beber Kapolres.

4 dari 4 halaman

Barang Bukti yang Disita

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 mobil Terios warna silver BK 2216 RY, 8 handphone, 1 pisau kater, 1 kunci roda, 1 bantal, tali plastik, lakban, dan uang sebesar Rp 2.890.000. Para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang DPO. Kami tegaskan untuk segera menyerahkan diri ke Polres Asahan," Putu mengimbau.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.