Sukses

76 Narapidana di Riau Dapat Remisi Hari Waisak

Sebanyak 76 narapidana beragama Buddha di Riau mendapatkan remisi Hari Waisak, di mana warga binaan narkoba paling banyak mendapatkannya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 76 narapidana beragama Buddha di Riau patut berbahagia dalam perayaan Hari Waisak. Mereka mendapatkan potongan hukuman dari negara atau remisi hari keagamaan.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau mengajukan 79 warga binaan mendapatkan remisi Waisak. Hanya saja tiga narapidana tidak disetujui karena syaratnya belum terpenuhi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan, narapidana kasus narkoba paling banyak mendapatkan remisi. Dari 76 narapidana, ada 38 warga binaan yang terlilit kasus narkoba.

"Sisanya merupakan narapidana kasus pidana umum," kata Jahari, Senin siang, 16 Mei 2022.

Jahari menyatakan, dari jumlah itu tidak ada narapidana kasus tindak pidana korupsi. Dia menyatakan tahun ini tidak ada warga binaan korupsi mendapatkan remisi Waisak.

Selain itu, narapidana yang mendapat remisi Hari Waisak tidak ada mendapatkan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya. Semua hanya mendapatkan RK I atau pemotongan masa hukuman biasa.

"Sebanyak 7 orang napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 53 orang remisinya satu bulan, kemudian ada 8 orang mendapatkan satu setengah bulan dan 8 napi lagi mendapatkan remisi sebanyak dua bulan," kata Jahari.

Dari jumlah itu, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi lapas yang narapidanya paling banyak mendapatkan Remisi Waisak, yaitu sebanyak 17 orang. Lalu, Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Rutan Kelas IIB Dumai sebanyak 12 orang.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkelakuan Baik

Jahari menjelaskan, warga binaan beragama Buddha di Riau ini ada 136 orang tapi hanya 76 orang saja yg memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Waisak.

Jahari berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Sehingga setelah bebas nanti, perilaku baik dapat menjadi kebiasaan agar diterima kembali di tengah-tengah masyarakat," harap Jahari.

Jahari mengingatkan agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.

"Apabila nanti berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," ujarnya.

Per tanggal 14 Mei 2022, jumlah penghuni 16 lapas dan rutan di Riau adalah sebanyak 13.665 orang dengan rincian 11.585 narapidana dan 2.080 orang tahanan. Kapasitas hunian hanya untuk 4.300 orang, artinya terjadi overkapasitas sebanyak 318 persen.

Terakhir Jahari menyebut bahwa seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau saat ini sedang berproses mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Oleh sebab itu, Jahari menjamin pemberian remisi telah dilaksanakan secara transparan, bebas suap dan pungli serta mengedepankan prinsip keadilan dan tanpa adanya diskriminasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.