Sukses

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Kampung Narkoba Gunung Bugis Baru Ulu

Empat pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Balikpapan Barat diringkus oleh Polsek Balikpapan Barat saat menunggu pelanggan.

Liputan6.com, Balikpapan - Kasus peredaran narkoba di Balikpapan Barat masih terbilang tinggi. Hal ini terbukti dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat, yang hanya dalam waktu tiga hari berhasil meringkus empat pelaku jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Pengungkapan narkoba ini dilakukan sejak hari pertama resminya Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto menjabat, pada Selasa (10/5/2022) lalu.

Dari pengungkapan kasus sabu itu diketahui, empat pelaku berinisial AN dengan barang bukti 9,92 gram, RO barang bukti 5,45 gram, serta AD dan AM dengan barang bukti 0,35 gram dan sejumlah uang. Keempat pelaku diamankan dari tiga lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Letjen Suprapto dan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.

"Pengungkapan sejak 10-13 Mei 2022, tepatnya sejak saat saya menjabat sebagai Kapolsek. Keempat tersangka diamankan di rumah dan pinggir jalan," terang Kompol Djoko, Sabtu (14/5/2022).

Pengungkapan tiga kasus ini, lanjut Djoko, bermula dari laporan masyarakat. Saat diinterogasi pelaku mengaku sebagai pengedar. Dibuktikan dengan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.

"Keempatnya ini sebagai pengedar. Dibuktikan dari barang bukti yang kami amankan dan dari pengakuan mereka. Barang bukti selain sabu juga ada timbangan, ratusan plastik klip kosong untuk pembungkus sabu dan uang tunai hasil penjualan," bebernya.

 

 

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Operandi Peredaran Narkoba

Dalam melakukan peredaran narkoba, para pelaku biasa mengedarkan sabu di wilayah Balikpapan Barat. “Sistem mereka menunggu pembeli datang, mereka beroperasi di wilayah barat saja,” ucap Djoko.

Ditanya apakah keempatnya satu jaringan, Djoko menyebut belum dapat dipastikan. Karena mereka ditangkap di lokasi berbeda. Selain itu mereka mendapatkan narkoba dari orang yang berbeda.

“Masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Namun ada dugaan, pemasok barang haram ini masih satu jaringan dari lokasi Kampung Narkoba di kawasan Gunung Bugis Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Balikpapan Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.