Sukses

Pemkab Paser Pinjam Rp600 Miliar ke Bankaltimtara, Untuk Apa?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser meminjam uang ke Bankaltimtara sebesar Rp600 miliar, suku bunga 6 persen per tahun dengan metode perhitungan sliding dan floating rate.

Liputan6.com, Paser - Sepanjang 201,50 kilometer jalan di wilayah Kabupaten Paser akan segera ditingkatkan. Total ada 11 ruas jalan dengan 18 segmen yang akan dikerjakan. Titik peningkatan kualitas jalan tersebar di Kecamatan Batu Engau, Tanjung Harapan, Muara Samu, Long Ikis dan Long Kali. Keseluruhan ini merupakan jalan poros antar kecamatan.

Volume terpanjang berada di Jalan Random-Tanjung Aru Kecamatan Batu Engau-Tanjung Harapan sepanjang 29,082 kilometer dengan biaya sebesar Rp 49 miliar. Sementara pengerjaan jalan terpendek di Rantau Atas-Tanjung Pinang Kecamatan Muara Samu sepanjang 1,052 kilometer memerlukan anggaran biaya Rp 5,26 miliar.

Untuk anggaran melalui pinjaman daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser meminjam uang ke Bankaltimtara sebesar Rp600 miliar, suku bunga 6 persen per tahun dengan metode perhitungan sliding dan floating rate. Namun, sebelum pengerjaan dimulai, Pemkab Paser menanti rekomendasi dari Kemendagri.

Terbaru keluar surat edaran dari Kemendagri dan telah diterima Pemkab Paser, khususnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Paser, Adi Maulana. Dirinya menyebut bukan rekomendasi.

"Ada surat edaran dari Kemendagri. Penegasannya bahwa pinjaman daerah kalau melalui bank, persyaratan-persyaratannya tergantung pemberi pinjaman," kata Adi Maulana, Jumat (13/5/2022).

Surat edaran tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk itu tetap kembali memperhatikan persyaratan peraturan-peraturan yang lain, khususnya pasal-pasal dalam UU Nomor 1 tahun 2022. Hal ini dilakukan agar pinjaman daerah dapat terealisasi dan tak menimbulkan persoalan.

"Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut," terang Adi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prinsip Kehati-hatian

Persyaratan pinjaman tergantung pemberi peminjaman yakni Bankaltimtara. Adi mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Di sisi lain, pihak perbankan juga dapat mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lain yang terkait.

"Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua," tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaannya terlaksana.

"Makanya dengan adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) coba mempelajari surat edaran itu. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.