Sukses

Diusulkan: Bahasa Indonesia Untuk Omnibus Law

Apa bahasa Indonesia-nya omnibus law?

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, meminta agar istilah omnibus law diIndonesiakan, supaya lebih mudah dipahami. Hal itu perlu dilakukan mengingat ke depan produk peraturan selain harus lebih efektif dan efisien.

“Saya ada usul, bagaimana kalau omnibus law diIndonesiakan menjadi Hukum Lengkap atau Hukum Komplit. Bisa juga memakai istilah Indonesia Pranata Lengkap atau Pranata Komplit. Dengan begitu Undang-undang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja misalnya, nomenklaturnya menjadi Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Hukum Lengkap Cipta Kerja,” ujar Bambang Wuryanto, Kamis (12/5/2022) malam.

Mengenai istilah yang lebih pas, Bambang Pacul tidak mempermasalahkannya. Yang penting diIndonesiakan agar sesuai dengan bahasa resmi yang dipakai. Dia berharap masukan dari masyarakat serta mereka yang memiliki kompetensi para pakar dan akademisi untuk menyampaikan masukannya.

Yang disampaikannya adalah usulan awal supaya masyarakat tidak dibuat bingung. Menurut pemahamannya, nantinya dalam penamaan ada undang-undang yang sifatnya tunggal seperti yang ada sekarang; serta undang-undang omnibus.

Kata omnibus sendiri berasal dari Bahasa Latin yang berarti “untuk semuanya”. Untuk yang omnibus diberi tambahan Hukum atau Pranata Lengkap atau Komplit di depan nama subyeknya. Dengan begitu mudah dibedakan mana undang-undang yang tunggal, mana yang cakupannya majemuk.

Yang terjadi sekarang, keduanya memakai cara penamaan yang sama sehingga bisa membingungkan.

“Kelihatannya ini masalah sepele, tapi kalau kita renungkan ini sesuatu yang penting dan mendasar,” kata Bambang.

Di DPR sendiri usulan itu akan disampaikan ke fraksi-fraksi yang ada. Dalam program legislasi, setelah lahir UU Cipta Kerja, masih ada RUU Omnibus atau RUU Sapujagad, yaitu RUU Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-undang omnibus dinilai efisien dan efektif dalam program legislasi nasional, meski masih terbuka untuk diperdebatkan. Namun yang harus dipertimbangkan penerapan undang-undang omnibus tujuan dasarnya baik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.