Sukses

Mengungkap Keterlibatan Kepala Desa Berjo dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMDes

Dalam dugaan kasus korupsi dana di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Kepala Desa (Kades) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso diperiksa. Penyelidikan awal kasus tersebut saat ini ditangani Seksi Intel Kejari Karanganyar.

Liputan6.com, Karanganyar - Jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) masih melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dana milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso yang terindikasi merugikan negara. Beberapa pihak yang diperiksa, salah satunya Kepala Desa (Kades) Berjo, inisial SYT.

Penyidik Kejari Karanganyar memeriksa Kades Berjo terkait aliran dana yang diduga terdapat penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Bumdes untuk penanganan masalah hukum sebesar Rp795 juta.

"Belum bisa saya jelaskan. Karena ini kan masih penyelidikan. Intinya, jika nanti terbukti (korupsi dana Bumdes) penanganan akan ditingkatkan ke penyidikan. Akan ditetapkan tersangka," kata Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen, di Karanganyar, Kamis (12/5/2022).

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penanganan Hukum Rp795 Juta

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah menyebut Kades Suyatno diperiksa antara pukul 10.00-14.000. Dirinya menjelaskan jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana akan segera ditetapkan tersangka. Namun, saat ini pihaknya masih menjalani pemeriksaan saksi-saksi.

"Pemeriksaan saksi, termasuk Kepala Desa Berjo untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan awal oleh Intel," ujar dia.

Dirinya menyebuat ada 15-an saksi yang akan diminta keterangan. Saksi tersebut berasal dari pengurus Bumdes, perangkat desa, hingga instansi terkait lain.

"Kami juga melibatkan Inspektorat Karanganyar untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara," ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Inspektorat Karanganyar Suprapto mengungkapkan pihaknya masih menunggu koordinasi dari Kejari Karanganyar untuk melakukan audit, terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus Bumdes Berjo.

"Jika sudah ada perintah, kami akan melaksanakan audit," ucap Suprapto.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Suyatno oleh penyidik Pidsus tersebut merupakan yang pertama untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana Bumdes tersebut. Beberapa waktu lalu kepala desa di Kecamatan Ngargoyoso itu juga diperiksa dalam penyelidikan awal kasus tersebut dan ditangani Seksi Intel Kejari Karanganyar.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.