Sukses

Tersangka Kecelakaan Maut Muara Rapak Balikpapan Segera Disidangkan

Kasus kecelakaan lalu lintas di simpang Muara Rapak Balikpapan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat sopir truk yang ditetapkan sebagai tersangka akan segera disidangkan.

Liputan6.com, Balikpapan - Kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat viral terjadi di simpang lima tanjakan Muara Rapak, pada 21 Januari 2022 kini memasuki babak baru. Setelah lebih tiga bulan kasus yang melibatkan puluhan kendaraan bermotor dan menewaskan lima pengendara itu dalam waktu dekat akan masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Sopir truk berinisial MA (38) yang menjadi tersangka utama dalam kasus kecelakaan maut Muara Rapak telah menjadi tahanan kejaksaan dan mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Balikpapan. Diketahui, saat itu MA yang mengemudikan truk bermuatan kontainer 20 feet dengan nomor polisi KT 8534 AJ.

"Jadi khusus untuk kasus laka ini, sudah diserahkan tersangka bersama barang buktinya dari penyidik ke jaksa penuntut umum," terang Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Balikpapan Ardiansyah SH kepada awak media ini, Rabu sore (11/5/2022).

Saat ini sambungnya, jaksa penuntut umum masih menyusun dakwaan terhadap tersangka MA. "Mungkin dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan" katanya.

Ardiansyah menyebutkan, ada empat dakwaan yang ditetapkan, selain mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, luka berat dan luka ringan, juga didakwakan pemalsuan di mana Surat Izin Mengemudi (SIM) pelaku dipalsukan.

“Ya, saat tim penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka telah menemukan bahwa SIM milik MA telah diubah di mana sebelumnya merupakan SIM C menjadi SIM B1,” sebutnya.

 

 

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fakta Baru

 

Petugas kepolisian saat melakukan investigasi bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Sabtu (22/1/2022) lalu juga menguak fakta bahwa dimensi truk telah diubah yakni Rear Overhang pada sumbu roda truk. Lantas petugas kepolisian pun juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainya termasuk pemilik truk yakni Edi Purwono.

Lantas bagai mana perkembangan terkait pemilik kendaraan? Untuk pemilik kendaraan sendiri Ardiansyah mengatakan masih dalam penyidikan di Polresta Balikpapan. "Yang kami tau perkembangannya baru sampai disana," kata Ardiansyah.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.