Sukses

Kasihan, Bayi Beruang Madu Ditinggal Induknya di Hutan Tanaman Industri

Seekor bayi beruang madu betina mendapatkan orang tua asuh baru di Pekanbaru setelah ditinggal induknya di hutan tanaman industri.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seekor bayi beruang madu betina mendapatkan orang tua asuh baru di Pekanbaru. Sebelumnya, satwa liar dilindungi berumur tiga minggu itu ditinggal oleh induknya di wilayah operasi PT Ruas Utama Jaya (RJU).

Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Hartono menjelaskan, bayi beruang madu itu kini dirawat oleh pihaknya. Perawatannya dalam pantauan tim medis klinik BBKSDA Riau.

"Kondisi bayi beruang sehat dan rutin diberi susu oleh BBKSDA Riau," kata Hartono, Rabu siang, 11 Mei 2022.

Hartono menjelaskan, bayi beruang itu ditemukan oleh sejumlah pekerja perusahaan tersebut saat memanen hutan tanaman industri di Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Bayi beruang itu ditemukan sendiri di sebuah sarang dalam hutan industri. Pekerja tidak melihat adanya induk beruang di sekitar ataupun beruang dewasa lainnya.

"Pekerja tidak langsung mengambil tapi menunggu beberapa saat dengan harapan induk beruang kembali," kata Hartono.

Setelah beberapa jam ditunggu, pekerja tidak melihat ada induk beruang kembali ke sarang. Akhirnya pekerja mengambilnya karena khawatir akan keselamatan bayi beruang.

"Para pekerja akhirnya berinisiatif menyerahkan ke BBKSDA Riau," jelas Hartono.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilarang Pelihara Satwa Dilindungi

Hartono mengapresiasi langkah pekerja yang peduli terhadap satwa dilindungi. Hartono juga berharap masyarakat tidak memelihara satwa liar dilindungi setelah menemukannya di hutan.

"Segera berkoordinasi dan menghubungi call centre Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981," kata Hartono.

Hartono menyatakan, masyarakat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

Masyarakat juga dilarang menjual bagian-bagian satwa dilindungi karena dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Hal itu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," tegas Hartono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.