Sukses

Lanal Balikpapan Akhirnya Lepas Kapal Bermuatan CPO 4.100 Ton, Kenapa?

Setelah sepekan kapal pengangkut 4.100 ton CPO ditangkap oleh KRI Mandau saat berlayar di perairan Teluk Balikpapan, saat ini kapal tersebut diperbolehkan kembali melanjutkan pelayarannya.

Liputan6.com, Balikpapan - Setelah sepekan melakukan pemeriksaan terhadap kapal bernama lambung TB. NSS II yang menarik tongkang Bumi Palma I bermuatan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 4.100 Ton, yang ditangkap oleh KRI Mandau 621, di perairan Teluk Balikpapan pada Jumat (29/4/2022) lalu akhirnya dilepas oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, pada Jumat (6/5/2022).

Dilepaskannya kapal tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjut yang dipimpin oleh Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz, dan dibantu oleh Kadiskum Lantamal XIII Tarakan Letkol laut (KH) Kurnia Wira Sandhi, dan perwira hukum Koarmada II.

“Setelah melewati proses pendalaman dan penyelidikan lanjutan tersebut, telah diyakini bahwa tujuan kapal dan muatan CPO tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” terang Rasyid, pada Jumat (6/5/2022) pagi.

Dari hasil penyelidikan ini kapal TB. NSS II dan tongkang BUMI PALMA I dengan muatan CPO 4.100 T diizinkan kembali untuk melanjutkan kegiatan dan pelayaran. Dengan catatan, selama pelayaran wajib menghidupkan AIS kapal sehingga dapat dimonitor pergerakan pelayarannya dan setiba di Kotabaru, Kalimantan Selatan wajib melaporkan kembali kegiatannya.

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Penyelidikan Lanal Balikpapan

“Kami Lanal Balikpapan juga akan bekerja sama dengan Lanal Kotabaru melaksanakan pengawalan yang ketat terhadap pergerakan kapal CPO tersebut sampai dengan tujuan pengiriman melalui receiver AIS yang bisa diketahui juga oleh publik melalui aplikasi Marine Traffic,” bebernya.

Lanal Balikpapan juga akan meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Teluk Balikpapan terhadap kapal-kapal khususnya pengangkut CPO agar tidak diekspor ke luar negeri sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Diketahui bahwa pemerintah melarang ekspor CPO dan turunan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.