Sukses

Singgah ke Padang Pariaman, Jangan Lupa Kunjungi Sejumlah Objek Wisata Gratis Ini

Pemerintah Padang Pariaman merilis harga tiket dan parkir sejumlah objek wisata. Hal ini harus disampaikan kepada masyarakat agar ada kejelasan guna menghindari aksi memalak dengan dalih meminta parkir di atas harga wajar oleh oknum tertentu.

Liputan6.com, Padang Pariaman - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat merilis daftar harga tiket masuk dan parkir di objek wisata, termasuk beberapa diantaranya tanpa dikenakan biaya atau gratis masuk ke kawasan wisata di daerah itu.

"Kami merilis harga tiket dan parkir di objek wisata di Padang Pariaman karena ingin memberikan edukasi kepada penyedia sarana wisata dan wisatawan terkait transparansi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Padang Pariaman Muhammad Fadhly di Parik Malintang, Selasa, 3 Mei 2022, dilansir Antara.

Beberapa objek wisata di Padang Pariaman yang tidak dikenakan biaya masuk atau gratis di antaranya Pantai Panjang Katapiang, Pantai Pasie Katapiang, Pantai Arta, Pantai Gasan, Pantai Barcelona, Pantai Penyu, dan Pantai Paingan.

Meski demikian, terdapat objek wisata yang dikenakan biaya parkir kendaraan motor mulai dari Rp2.000 hingga Rp3.000 per unit, mobil Rp5.000 per unit, dan bus Rp10.000 per unit.

Terdapat juga objek wisata yang dikenakan gratis parkir yaitu Pantai Barcelona, Pantai Penyu, dan Pantai Paingan.

Ia juga memaparkan objek wisata lainnya di Padang Pariaman yang diterapkan tiket masuk, meski harga yang ditawarkan masih murah, salah satunya di Pantai Tiram hanya Rp2.000 per orang.

Beda halnya dengan objek wisata pemandian dan minat khusus dengan kisaran harga puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

Ia menjelaskan harga tiket dan parkir harus disampaikan kepada masyarakat agar ada kejelasan guna menghindari aksi memalak dengan dalih meminta parkir di atas harga wajar oleh oknum tertentu.

Untuk itu, sebelum lebaran dinas telah bertemu dengan kelompok sadar wisata dan pengelola objek wisata di daerah itu untuk memberikan pemahaman.

Dinas juga menyediakan nomor pengaduan jika mengalami aksi pemalakan di objek wisata dengan menghubungi nomor layanan lebaran dengan nomor Whatsapp 082287950171.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat merilis harga tiket masuk dan parkir di objek wisata guna memberikan kepastian kepada wisatawan saat berkunjung ke daerah itu.

"Kami ingin memberikan edukasi kepada penyedia sarana wisata dan wisatawan terkait transparansi, tidak ada namanya lagi 'palak-palakan' (aksi memalak)," Fadhly menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.