Sukses

Info Angkutan Lebaran 2022: Masih Ada 8.007 Tiket KA Antar Kota di KAI Divre I Sumut

Penjualan tiket kereta api di Sumatera Utara (Sumut) terus mengalami peningkatan. Sejak H-10 Lebaran atau 22 April 2022, PT KAI Divisi Regional I Sumut telah mengangkut 13.066 pelanggan dengan berbagai kota tujuan.

Liputan6.com, Medan Penjualan tiket kereta api di Sumatera Utara (Sumut) terus mengalami peningkatan. Sejak H-10 Lebaran atau 22 April 2022, PT KAI Divisi Regional I Sumut telah mengangkut 13.066 pelanggan dengan berbagai kota tujuan.

Meskipun demikian, saat ini masih tersedia tiket kereta api untuk keberangkatan tanggal 29 April hingga 1 Mei 2022 yang menjadi favorit masyarakat untuk mudik Lebaran.

"Masih ada 8.007 tiket KA Antar Kota yang tersedia untuk keberangkatan 29 April hingga 1 Mei 2022, dari total 17.388 yang kami sediakan pada periode tersebut," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, Kamis (28/4/2022).

Diungkapkan Mahendro, PT KAI Divre I Sumut juga akan mengoperasikan 2 perjalanan tambahan KA Sribilah relasi Medan-Rantauprapat pada tanggal 29 April-1 Mei 2022 dengan jadwal keberangkatan pukul 07.50 WIB dari Stasiun Medan dan pukul 07.45 WIB dari Stasiun Rantauprapat.

"Hal ini dilakukan untuk mengakomodir permintaan pelanggan yang semakin meningkat mendekati libur Lebaran," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pahami dan Penuhi Persyaratan

Bagi masyarakat yang memanfaatkan moda transportasi kereta api untuk bepergian, diimbau untuk memahami dan memenuhi persyaratan perjalanan menggunakan kereta api, seperti yang sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022.

Diterangkan Mahendro, syarat lengkap persyaratan perjalanan dengan kereta api sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022 adalah, bagi yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

"Bagi yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam," terangnya.

Kemudian, bagi yang hanya baru menerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Sedangkan belum sama sekali divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Untuk penumpang berusia 6 hingga 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"Penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," sebutnya.

3 dari 4 halaman

Vaksinasi Gratis

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, juga mengatakan, guna meningkatkan layanan kepada masyarakat, pihaknya membuka layanan vaksinasi gratis di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik PT KAI.

"Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah," sebutnya.

4 dari 4 halaman

Layanan Rapid Antigen

Selain itu, pada periode Angkutan Lebaran tahun ini, PT KAI Divre I Sumut juga masih menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Antigen dengan harga terjangkau bagi masyarakat di 6 stasiun.

"Hal ini merupakan wujud komitmen KAI dalam mewujudkan angkutan Lebaran yang sehat, aman dan nyaman," tutup Mahendro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.