Sukses

Pertamina Bakal Beri Sanksi Tegas bagi SPBU yang 'Main-Main' dengan BBM Subsidi

Kembali terungkapnya penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Kilometer 9 Balikpapan menjadi perhatian pihak PT Pertamina. Sanksi tegas pun akan diberikan Pertamina jika pihak SPBU maupun operator SPBU terlibat dalam kasus ini.

Liputan6.com, Balikpapan - Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi selama Ramadhan ini sudah empat kali diungkap oleh aparat kepolisian di wilayah Balikpapan.

Terbaru pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berhasil dilakukan oleh Polsek Balikpapan Utara, pada Selasa (19/4/2022) lalu. Modus yang digunakan pelaku yakni memodifikasi tangki truk BBM yang digunakannya agar dapat menampung lebih banyak BBM solar subsidi, kemudian dijual kembali dengan harga tinggi.

Dalam kasus ini polisi mengamankan satu orang tersangka, yakni sopir truk berinisial WS warga Balikpapan Utara. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit truk kayu yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi agar dapat menampung solar sebanyak 200 liter.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengungkapkan dalam menjalankan aksinya WS menggunakan dua kartu Fuel Card yang berbeda data kendaraan.

"Modus pelaku dengan cara memodifikasi (tangki BBM) kendaraan, kemudian yang bersangkutan menggunakan kartu Fuel Card dengan menggunakan identitas (kendaraan) lain. Tangki yang seharusnya berkapasitas 80 liter diisi 200 sampai 400 liter," terang Thirdy saat menggelar jumpa pers di Mako Polresta Balikpapan, pada Selasa (26/4/2022) pagi.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, sambung Thirdy, tersangka WS melakukan aksinya sudah tiga bulan belakangan ini. Pelaku membeli BBM solar bersubsidi dengan harga subsidi Rp5.150 di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp7.000.

"Pelaku menjual di beberapa tempat yang ada di Balikpapan Utara, jual secara eceran. Kami juga masih dalami soal pelaku memegang dua kartu Fuel Card, pelaku ini pengemudi kami akan menggali apakah ada pihak lain terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

Akibat perbuatannya WS diganjar dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, junto pasal 40 ayat 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman enam tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertamina Bakal Beri Sanksi Tegas

Sementara itu, Area Manager Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Susanto August Satria yang hadir dalam press rilis tersebut menambahkan, pihak PT Pertamina saat ini telah melaunching Fuel Card di Balikpapan dan Samarinda, hal ini dilakukan untuk pengendalian BBM jenis solar subsidi untuk angkutan orang dan barang.

"Dengan pengungkapan ini mengingatkan kita masih ada celah yang dapat digunakan pelaku untuk penyalahgunaan BBM subsidi dan ini akan menjadi catatan kami untuk kami benahi,” timpal Satria.

Dia menambahkan, dalam launching Fuel Card, ada tiga jenis yang beredar. Fuel Card warna biru dengan kapasitas maksimal 60 liter, warna merah 80 liter dan warna hijau 200 liter. Dan setiap unit kendaraan hanya mempunyai satu Fuel Card saja.

"Pelaku ini punya dua Fuel Card namun yang diisi hanya satu. Jadi satu Fuel Card ini sudah melekat satu nomor, satu plat jadi kalo ada dua berarti harus ada dua mobil, ini antara operator atau sepeti apa ini harus diselidiki. Operator yang melayani juga harus jeli, bagaimana memverifikasi kembali surat-surat yang di bawa oleh mereka ini, bisa aja mereka mengganti plat, ini fuel card-nya berbeda nomor platnya berbeda," paparnya.

Nantinya, jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran baik operator SPBU maupun SPBU-nya sendiri pihak Pertamina akan memberikan sanksi tegas, dari penghentian suplai BBM maupun pemutusan hubungan usaha.

"Sanksi akan ada, jika operatornya kita sanksi sampai pemecatan, kalo SPBU-nya kita akan hentikan pemasokan hingga pemutusan hubungan usaha, kita akan koordinasi lagi," ujarnya.

Sementara itu, dari empat kali kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap oleh jajaran Polresta Balikpapan, dua kasus berada di SPBU Kilometer 9 Balikpapan.

"Kita akan review lagi sanksi untuk di SPBU Kilometer 9 jadi atensi kami, kami taruh perhatian di sana," tegas Satria.

Satria menambahkan, selama tahun 2021 hingga April 2022, pihak Pertamina sudah memberikan sanksi tegas ke enam SPBU yang ada di Kaltim. Sejauh ini sanksinya berupa penghentian pasokan BBM ke SPBU tersebut.

"Di Kaltim sudah ada enam SPBU kita beri sanksi, termasuk SPBN di PPU dan Manggar," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.