Sukses

Warga Manado Edarkan Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengedar seorang pria berinisial MR (28), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut.

Liputan6.com, Manado - Peredaran obat keras ilegal kian marak di Manado. Polisi terus memburu para pengedar. Terbaru, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang terduga pengedar beserta sekitar 10.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Kamis (21/4/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengedar seorang pria berinisial MR (28), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut.

"MR ditangkap saat mengambil kiriman paket berisi Trihexyphenidyl, di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Kombos Barat, Manado," ujar Abast.

Abast menjelaskan, sebelumnya tim mendapat informasi bahwa ada kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl yang sudah tiba di tempat jasa pengiriman barang tersebut.

"Tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati MR sedang mengambil paket tersebut, kemudian langsung menangkapnya," jelasnya.

Saat diperiksa, di dalam bungkusan paket terdapat 10 kaleng yang berisi total kurang lebih 10 ribu butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. MR mengaku, obat keras tersebut dipesan dari wilayah Jawa Barat.

"MR beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.