Sukses

Perusakan Cagar Budaya Peninggalan Dinasti Mataram, BPCB: Kita Tuntut Secara Hukum

Salah satu peninggalan dinasti Mataram yakni tembok Kasunanan Kartasura dibuldozer warga lantaran tembokmtersebut berada di area tanah miliknya. Atas kejadian itu Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng mengaku telah melakukan langkah untuk memberikan efek jera.

Liputan6.com, Kartasura Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi menanggapi peristiwa perusakan tembok sejarah peninggalan dinasti Mataram Islam atau wilayah Kasunanan Kartasura yang dibuldozer oleh warga atau pembeli tanah di mana berdiri bangunan tembok yang masuk cagar budaya tersebut. 

Dirinya menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak dalam menangani kasus perusakan situs sejarah tersebut. 

"Koordinasi dan langkah selanjutnya karena ini (tembok cagar budaya) adalah sudah masuk proses penetapan cagar budaya penanganannya kita bekerja sama dengan Polres Sukoharjo dan ditangani PPNS," katanya kepada awak media di tempat kejadian perara, Kartasura, Sabtu 923/4/2022).

Ia menyebut tembok atau bangunan yang berada di wilayah Kasunanan Kartasura yang dirusak dalam proses pendaftaran Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCG) dan sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilindungi.

Sukronedi melanjutkan, apabila ada pihak atau perseorangan yang melakukan perusakan sudah masuk dalam tindakan pidanan, karena cagar budaya dilindungi undang-undang.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengembalikan Kondisi Cagar Budaya

"Tembok keraton Kasunanan Kartasura ini sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya. dilindungi UU nomor 11 Tahun 2010 ada sanksi  tentang cagar budaya jika ada perusakan terhadap cagar budaya itu sendiri," ucap dia.

Sementara itu, pihaknya bekerja sama dengan Polres, PPNS BPCB, Reskrim Polri akan memproses secara hukum karena itu bentuk pelaggaran pidana.

"Siapa yang merusak akan kita tuntut secara pidana, karena sudah merusak cagar budaya. Selanjutnya kita akan lakukan pemugaran dan berkoordinasi dengan pihak terakit untuk mengembaikan tembok cagar budaya ini seperti semula," kata dia.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan kajian dengan berbagai pihak terkait anggaran pemugaran karena lokasi cagara budaya itu ada di kewenangan kabupaten.

"BPCB akan melakukan kajian dan mengembalikan kondisi seperti semula. Kajian itu akan menghitung biaya yang dilakukan ini (tembok cagar budaya) peringkatnya kabupaten apakah pusat bisa dibiayai, karena anggaran itu kan dari pusat," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.