Sukses

Program 'Tax Amnesty' Berulang Kali, Bikin Orang Malas Lapor Pajak?

Masyarakat akan cenderung menunda pemenuhan kewajiban pajak demi memperoleh tarif dan pajak terutang yang lebih rendah karena meyakini atau mengetahui akan adanya tax amnesty lanjutan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengulang kembali kebijakan tax amnesty (2016-2017) melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung selama enam bulan (1 Januari-30 Juni 2022). Sejumlah akademisi dan praktisi perpajakan menyoroti amnesti pajak yang berulang ini karena dianggap kontraproduktif terhadap kepatuhan wajib pajak.

Prianto Budi Santoso, Dosen Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (FIA UI) menuturkan berdasarkan pengalaman di banyak negara, tax amnesty lazimnya tidak dilakukan dalam jangka waktu yang berdekatan atau dapat diprediksi masyarakat. Amnesti pajak yang dilakukan berulang kali justru dapat menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, masyarakat akan cenderung menunda pemenuhan kewajiban pajak demi memperoleh tarif dan pajak terutang yang lebih rendah karena meyakini atau mengetahui akan adanya tax amnesty lanjutan. Preseden ini juga bisa menjadi disinsentif bagi wajib pajak yang patuh karena merasa memikul beban pajak yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang tidak patuh.

"Tax amnesty kalau tidak dikelola secara hati-hati justru dapat mengirimkan pesan yang salah ke masyarakat. Karena bisa memunculkan anggapan 'kalau patuh biaya kepatuhannya lebih mahal daripada tidak patuh. Karena risiko tidak patuh kalau ketahuan tidak besar-besar amat sanksinya buat orang-orang tertentu," tutur Prianto melalui siaran pers FGD FIA UI & MUC Consulting, Rabu (20/04/2022).

Hal senada juga diungkapkan Managing Partner MUC Consulting Sugianto. Menurutnya, kebijakan tax amnesty yang berulang justru bisa membangun kultur yang tidak bagus di masyarakat.

"Khawatir wajib pajak cenderung menunggu untuk menjalankan kepatuhan perpajakan karena seringnya tax amnesty dilakukan," ujarnya.

Menurut Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sejatinya bukan disebabkan oleh tax amnesty melainkan lebih pada penegakan hukum (law enforcement) pasca-program dilakukan.

Oleh karena itu, Wahyu menekankan, pentingnya pemerintah menunjukkan kemampuan dalam mendeteksi ketidakpatuhan serta melakukan perbaikan sistem administrasi perpajakan. Dia mengatakan tujuan lain dari tax amnesty adalah memperluas basis data wajib pajak yang dapat digunakan pemerintah dalam mengoptimalisasikan penerimaan. Untuk itu, DJP harus punya big data yang memadai untuk meningkatkan kemampuan memungut pajak.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.