Sukses

Warga Cilacap Baru Sadar Tertipu Rekrutmen CPNS Setelah 11 Tahun dan Habis Ratusan Juta

Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo pada keterangan persnya, menyampaikan ada dua tersangka dalam kasus penipuan CPNS ini

Liputan6.com, Cilacap - Warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap tertipu hingga ratusan juta rupiah dengan modus dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaku menjanjikan korban bisa lolos tes CPNS dengan syarat membayar hingga ratusan juta rupiah. Namun setelah uang dibayarkan, janji manis itu tak kunjung datang.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo pada keterangan persnya, Selasa 19 April 2022 menyampaikan ada dua tersangka dalam kasus penipuan CPNS ini.

Pertama tersangka berinisial D yang merupakan pensiunan PNS. Kedua AAS, karyawan swasta yang menipu korbanya dengan modus menjanjikan lolos tes CPNS.

“Orangtua korban awalnya bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan, dan bercerita bahwa anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar CPNS. Saat itu tersangka mengatakan sanggup untuk bisa membantu proses masuk sebagai CPNS, dengan jangka waktu 1-3 tahun," kata Suryo.

Pertemuan itu berlanjut pada hari Jumat tanggal 30 September 2011. Korban yang juga pelapor datang ke rumah tersangka dan membuat kesepakatan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sadar Tertipu

Korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap. Setiap menyerahkan uang, korban mendapat kwitansi.

Total uang yang diserahkan mencapai Rp157 juta. Namun setelah menunggu lama, apa yang dijanjikan tersangka tidak terwujud.

Sadar telah tertipu dengan janji manis tersangka, setelah sekian tahun akhirnya pada tanggal 30 Maret 2022 korban melaporkan tersangka polisi.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu dua lembar struk penyetoran dari bank BRI dan tiga lembar kwitansi pembayaran,” ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.