Sukses

Salah Paham Berujung Tebasan Parang di Balikpapan

Permasalahan sepele kadang dapat berujung panjang, bahkan masuk ke ranah hukum. Hal ini yang terjadi di kawasan Jalan Kilat, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Liputan6.com, Balikpapan - Permasalahan sepele kadang dapat berujung panjang, bahkan masuk ke ranah hukum. Hal ini yang terjadi di kawasan Jalan Kilat, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Seorang pemuda yang tak terima dituduh melontarkan kata-kata kasar kepada anak korban, mengamuk dan menebas korbannya menggunakan sebilah parang. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (8/4/2022) sore sekitar pukul 18.00 Wita.

Penganiayaan tersebut terjadi bermula pada saat korban Sr (47) bertemu dengan pelaku berinisial AS alias Tale (28), bermaksud menanyakan perihal soal anaknya yang dimaki-maki.

"Saat ditanya korban, pelaku menjawab tidak pernah berkata demikian kepada anak korban," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, pada Selasa (19/4/2022).

Usai ditanya korban, tiba-tiba pelaku langsung mengayunkan sebilah parang yang dibawanya ke arah korban, hingga mengenai tangan kiri korban.

"Dari pengakuan pelaku, dia merasa hendak diserang saat itu oleh korban, sehingga pelaku merespons dengan mengayunkan parang yang dibawa saat pulang dari kerja membersihkan rumput di rumah kerabatnya," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Melarikan Diri

Rupanya, usai melukai korbannya, Tale langsung melarikan diri. Korban yang keberatan pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikpapan Barat.

Tim opsnal Polsek Balikpapan Barat yang mendapat laporan langsung memburu pelaku. Setelah lima hari melakukan pencarian, pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Gunung Satu, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat akhirnya berhasil diciduk.

"Usai melakukan pelaku sempat kabur, setelah dilakukan penyelidikan anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya sebilah parang," sebut Totok.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Balikpapan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya pelaku diganjar dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.