Sukses

Cara Gampang Buat SKCK Online untuk Lamar Kerja

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam program Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Seperti yang diketahui, sebelumnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah membuka lowongan kerja sebanyak lebih dari 2.700 formasi di 50 BUMN untuk semua jenjang pendidikan.

Menurut laman polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri yang berisi catatan riwayat kriminalitas atau kejahatan seseorang. SKCK sendiri sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat tersebut awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan.

Kini kemajuan teknologi digital membuat cara membuat SKCK semakin mudah, bisa dilakukan secara online tanpa harus repot-repot mengantre ke kantor polisi. Meski sebenarnya tetap juga harus datang ke kantor polisi maupun layanan SKCK keliling.

Berikut cara membuat SKCK secara online, seperti dikutip dari laman polri.go.id:

1. Masuk ke laman https://skck.polri.go.id/.

2. Lalu unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK online dan mengisi form yang tersedia di laman tersebut. Sementara itu, masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, pemilik dapat memperpanjang masa berlaku SKCK.

Dokumen (soft file) yang harus disiapkan dalam pembuatan SKCK online:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.

2. Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri).

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Akta Lahir

5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

6. Soft file sidik jari.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langkah membuat SKCK online:

1. Buka situs skck.polri.go.id.

2. Pilih menu formulir pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas.

3. Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.

4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.

5. Isi alamat lengkap (sesuai KTP).

6. Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

7. Klik Lanjut di bagian kanan bawah setelah semua kolom terisi.

8. Lengkapi data di form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.

9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.

11. Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

12. Setelah mengisi formulir, warga akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank. Biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30 ribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.