Sukses

Kesaksian Wali Kota Makassar di Sidang Perkara Korupsi RS Batua Makassar

Danny mengatakan bahwa bangunan tersebut harusnya masih bisa digunakan.

Liputan6.com, Jakarta Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua (RS Batua) Makassar tahun anggaran 2018 yang mendudukkan 13 orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (18/4/2022).

Kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto sebagai saksi.

Dihadapan Majelis Hakim, Danny Pomanto sapaan akrab Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto mengungkapkan, jika ditanya mengenai teknis, dirinya tidak mengetahui proses tender hingga pembangunan RS Batua. Namun, ia hanya menerima laporan kalau pembangunan tahap awal mencakup konstruksi bangunan sudah selesai dan dinyatakan rampung. 

"Pembangunan RS Batua Makassar tahap awal dilakukan dengan tujuan nantinya meningkatkan status daei Puskesmas menjadi Rumah Sakit. Intinya adalah peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat Makassar," ungkap Danny. 

Saat dicecar pertanyaan tentang pembangunan yang menurut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk dalam kategori total los atau dengan kata lain tidak bisa digunakan, Danny Pomanto membantahnya.

Menurut dia, sebagai mantan konsultan pembangunan Rumah Sakit serta bangunan Puskesmas yang berdiri saat ini itu bisa digunakan. Meski, lanjut dia, ada perbaikan pada beberapa bagian, itu masih dalam hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam sebuah proyek konstruksi. 

"Soal proses awal sampai akhirnya proyek tahap I itu kemudian dinyatakan selesai, secara pribadi saya tidak mengetahui. Tapi, bangunan kami lihat bisa dimanfaatkan," terang Danny. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bangunan Layak Pakai tapi Terbengkalai

Lebih lanjut ia memaparkan, berdasarkan dokumen yang ia terima terkait proyek pembangunan RS Batua Makassar, diketahui bahwa proyek pembangunannya bersifat mulltiyears atau tahun jamak, dengan pengertian kontrak pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari 1 tahun anggaran. 

Tahun pertama pembangunan RS Batua Makassar, kata dia, menggunakan anggaran Rp25,5 miliar lebih tepatnya pada tahun 2018 dan memang itu hanya difokuskan pada konstruksi awal. 

"Dengan kata lain pembangunan tahap awal itu sudah sesuai perencanaan," jelas Danny.

Adapun untuk kelanjutan pembangunan RS Batua Makassar tahap II dalam APBD kota Makassar, kata Danny, terdapat alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar lebih. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan menerima buku (laporan) dengan menggunakan tenaga ahli, kontruksi tahap awal bisa digunakan dan dilanjutkan pembangunannya. Konstruksi bangunan selesai dan bisa digunakan," tutur Danny. 

Ia menyebutkan, bangunan RS Batua Makassar itu sebenarnya layak pakai. Akan tetapi kemudian mengalami kerusakan karena pada masa dirinya tidak menjabat lagi sebagai Wali Kota Makassar. 

"Terkesan dilakukan pembiaran dan pembangunan tidak dilanjutkan oleh pejabat Wali Kota saat itu," ucap Danny.

Saat anggota Majelis Hakim, Farid Hidayat Sopamena menanyakan kepadanya terkait dirinya, apakah mengenal salah seorang terdakwa, Andi Erwin Hatta Sulolipu, Danny menjawab kalau Erwin Hatta yang dimaksud adalah sahabatnya. 

"Yah sama dengan sahabat-sahabat saya yang lain, saya tidak pernah membahas masalah proyek sekalipun," Danny menegaskan.

3 dari 3 halaman

Kronologi

Diketahui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusis (Dirreskrimsus) Polda Sulsel mengajukan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar tahap I tahun 2018 ke Kejati Sulsel untuk disidangkan dengan alasan bangunan tidak bisa digunakan, kendati pihak Pemkot Makassar berpandangan lain dan berencana melanjutkan pembangunan. 

Terdapat sejumlah terdakwa dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). 

Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar. 

Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018. 

Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018. 

Adapun kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 ditaksir senilai Rp22 miliar lebih.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.