Sukses

Kronologi Pengeroyokan Imam Masjid di Banten Gara-Gara Tegur Makmum untuk Rapikan Saf

Tidak terima diingatkan untuk merapikan saf salat dan pakaiannya, tiga warga mengeroyok imam masjid usai melaksanakan salat magrib di masjid yang berlokasi Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Liputan6.com, Serang - Tidak terima diingatkan untuk merapikan saf salat dan pakaiannya, tiga warga mengeroyok imam masjid usai melaksanakan salat magrib di masjid yang berlokasi Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Kejadian berawal saat NB, imam masjid akan melaksanakan salat asar pada Jumat, 25 Maret 2022, mengingatkan makmum untuk merapikan saf dan pakaian salat, termasuk ke MM. Namun, MM tidak terima diingatkan oleh imam salat, kemudian dia menceritakan hal itu ke saudaranya, RY (58) dan SP (49).

"Korban menegur MM agar meluruskan barisan dan (merapikan) pakaian salat. MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada (saudaranya) RY dan SP," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, melalui rilisnya yang diterima Senin (19/4/2022).

Usai menceritakan hal itu, ketiganya merencanakan untuk mengeroyok sang imam. Ketiga pelaku, MM, RY, dan SP menunggu NB di pintu gerbang masjid usai salat magrib. Saat imam itu keluar, langsung dipukuli oleh para pelaku, bahkan sempat dicekik oleh pelaku SP.

Korban tak terima atas pengeroyokan yang dialaminya karena mengalami banyak memar. Korban NB bersama keluarganya kemudian melapor ke Polres Serang, Sabtu, 26 Maret 2022.

"Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi ke Polres Serang," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi pengeroyokan imam masjid. Hasil visum juga sudah dikantongi oleh polisi.

Hingga Selasa, 12 April 2022, mulai pukul 22.00 WIB, polisi menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.