Sukses

Bolehkah Wudlu Sambil Telanjang? Ini Pandangan UAS dan Buya Yahya

Wudlu merupakan salah satu syarat sahnya salat. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Tidak ada sholat yang diterima tanpa bersuci” Lantas bolehkah wudlu sambil telanjang?

Liputan6.com, Cilacap - Wudlu merupakan salah satu syarat sahnya salat. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Tidak ada sholat yang diterima tanpa bersuci”. Sementara wudlu merupakan kegiatan mensucikan diri untuk menghilangkan hadats kecil.

Dalam hadits lain dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya: "Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudlu." (H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Melihat sabda Nabi SAW di atas, kita memahami bahwa betapa pentingnya berwudlu sebelum melaksanakan ibadah salat.

Ustadz Abdus Somad atau UAS menjelaskan perihal wudlu tanpa memakai busana (telanjang) sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Irema Media.

UAS menjawab pertanyaan salah seorang jemaah perihal sah atau tidaknya wudlu yang dilakukan oleh seseorang tanpa mengenakan pakaian atau telanjang.

Menurut UAS, dalam melaksanakan wudlu tidak ada keterangan satupun yang mensyaratkan wudlu wajib memakai pakaian.

“Tidak ada syarat, rukun (wudlu) mesti pakai pakaian,” jawab UAS.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penjelasan Buya Yahya

Lantas UAS menjelaskan bahwa dirinya sehabis mandi ketika hendak berwudlu memakai handuk. Hal tersebut menurutnya merupakan adab. Kalau bicara sah tidaknya, UAS menegaskan bahwa wudlu dalam keadaan telanjang adalah sah.

Hal yang sama diungkapkan oleh K.H. Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, berwudlu dalam keadaan tanpa busana (telanjang) adalah sah.

“Seseorang setelah mandi, mungkin ia ingin langsung berwudlu. Jawabannya adalah berwudlu dalam keadaan telanjang adalah sah. Karena yang membatalkan wudlu bukan telanjang,” ucap Buya Yahya.

Hanya saja ulama ini mengatakan bahwa berwudlu dalam keadaan telanjang hukumnya makruh. Hal ini disebabkan karena kondisi aurat tidak tertutup seseorang merasa was-was atau ragu-ragu apakah telah menyentuh organ vitalnya atau tidak.

“Cuma ulama mengatakan makruh, kenapa makruh? karena khawatir karena masih terbuka, ragu-ragu jangan-jangan menyentuh (organ vital) dan sebagainya. Jadi makruh saja," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Hal-Hal yang Membatalkan Wudlu

Hal-hal Yang Membatalkan Wudlu

Mengutip NU Online, bahwa hal-hal yang membatalkan wudlu adalah sebagai berikut.

1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma.

Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Atau salah satu dari kalian kembali dari tempat buang air (kakus)”.

2. Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya

Rasulullah SAW bersabda:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya karena ia telah kehilangan akalnya. Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudlu.

 

4 dari 4 halaman

Lanjutan Hal-Hal yang Membatalkan Wudlu

3. Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang.

Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Atau kalian menyentuh perempuan.

Tidak batal wudhu seorang laki-laki yang bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki atau seorang perempuan dengan sesama perempuan. Juga tidak membatalkan wudhu persentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menjadi mahromnya.

4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari

Rasulullah bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Penulis: Khazim Mahrur

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini