Sukses

Tanggap Darurat Penanganan Longsor Kutabima Cilacap Diperpanjang 14 Hari

Masa tanggap darurat penanganan bencana [tanah longsor di Dusun Citulang, Desa Kutabima](4928915 ""), Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diperpanjang 14 hari ke depan

Liputan6.com, Cilacap - Masa tanggap darurat penanganan bencana tanah longsor di Dusun Citulang, Desa Kutabima, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diperpanjang 14 hari ke depan.

Perpanjangan tanggap darurat ini mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya yakni bahaya longsor susulan yang masih sangat mungkin terjadi.

Risiko kemiringan tanah permukiman dan labilitas tanah menjadi pertimbangan utama. Terlebih, sebelah atas permukiman kemiringan mencapai 70 derajat dan sangat rawan longsor.

“Kalau 70 derajat itu mungkin longsor cepat,” kata Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Cilacap, Wijonardi, Rabu malam (13/4/2022).

Berdasar rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) diperlukan langkah pengamanan untuk menekan seminimal mungkin risiko longsor. Diperkirakan pekerjaan ini memerlukan waktu hingga dua pekan ke depan dengan pengerahan alat berat dan pemasangan pengaman.

Perpanjangan status tanggap darurat ini juga berkaitan dengan sejumlah fasilitas penunjang kehidupan warga korban longsor yang belum sepenuhnya siap. Di antaranya jaringan air bersih, listrik dan sebagainya.

“Nah, kemudian kemarin hasil rekomendasi PVMBG, masih banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan. Sehingga saya mengajukan lagi untuk perpanjangan. Dalam masa perpanjangan ini, mudah-mudahan , saya hanya mengajukan 14 hari, dalam waktu itu bisa selesai,” dia menjelaskan.

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penanganan Lintas Instansi

Wijonardi juga menjelaskan, Perpanjangan masa tanggap darurat ini juga dilakukan untuk memudahkan operasional penanganan longsor yang melibatkan lintas instansi.

Status tanggap darurat ini menjadi dasar hukum masing-masing instansi untuk melakukan penanganan sesuai dengan bidangnya.

Diketahui, selain BPBD, penanganan longsor di Kutabima melibatkan PUPR, BBWS Citanduy, Dinas Sosial, dan sejumlah instansi lainnya.

“Pengajuan untuk tanggap darurat itu kan 14 hari. Kemarin itu kita mengambil tanggap darurat pertama itu, 15 hari. Karena melihat dampak yang ditimbulkan,” ucap dia.

Dalam longsor ini, sebanyak 72 keluarga yang terdiri dari sekitar 200 lebih jiwa terdampak. Sedikitnya 100 orang mengungsi di SD Negeri 4 Kutabima. Sementara, sekitar 23 lainnya mengungsi di tempat saudaranya. Sisanya sudah kembali ke rumah lantaran berada di luar zona merah longsor.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.