Sukses

Aksi Kejar-kejaran Maling Motor dengan Polisi dalam Pelabuhan Merak

Maling motor sembilan kali dalam tiga bulan terakhir, aksi ADD (22) berakhir di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Rabu dini hari, 13 April 2022. Dia ditangkap usai turun dari kapal, setelah pulang kampung dari Lampung.

Liputan6.com, Serang - Maling motor sembilan kali dalam tiga bulan terakhir, aksi ADD (22) berakhir juga di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Rabu dini hari, 13 April 2022. Dia ditangkap usai turun dari kapal, setelah pulang kampung dari Lampung.

Saat dihentikan polisi, ADD berusaha kabur. Aksi kejar-kejaran dalam Pelabuhan Merak pun tak terelakkan. Sat Reskrim Polres Serkot kemudian melepaskan tembakan ke udara untuk menghentikannya.

Saat berhasil dihentikan, dia mengeluarkan senjata api mirip jenis revolver yang belakangan diketahui merupakan mainan. Akibatnya, polisi melepaskan tembakan ke kaki kanan pelaku ADD, warga asli Lampung itu.

"Kita menduga pelaku menggunakan senpi, ternyata setelah kita teliti adalah senpi mainan. Kita melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di Kota Serang, Banten, Kamis (14/4/2022).

ADD tidak sendirian, dia mencuri motor bersama temannya berinisial AK (24), warga asli Kota Cilegon, Banten. AK ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Cibeber.

AK bertugas sebagai pengintai lokasi curian. Sedangkan ADD, bertugas mengambil motor yang sudah menjadi targetnya. Sebelum ditangkap, keduanya mencuri motor pada Jumat, 11 April 2022, sekitar pukul 09.50 WIB dan 11.00 WIB di wilayah Ciracas, Kota Serang, Banten.

"Pelaku ini sudah melakukan sembilan kali pencurian pemberatan, yang mana sasarannya sepeda motor. Pelaku menakut-nakuti korban, mengambil kendaraan yang terparkir yang abai oleh pemiliknya. Pelaku menggunakan kunci T. Pelaku berdua satu sebagai pengintai, satu lagi memetik," AKBP Maruli menerangkan.

Setelah motor curian berhasil diambil, mereka menyimpannya di rumah AK. Kemudian, untuk mengelabui pemilik asli dan polisi, keduanya mengubah pelat nomor kendaraan dan beberapa fisik motor. Kemudian sepeda motor itu dijual melalui media sosial (medsos) Facebook. Jika ada yang membeli, mereka melakukan transaksi secara langsung dengan harga antara Rp3 juta sampai Rp3,5 juta per unitnya.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," jelasnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Bersukur Motornya Bisa Kembali

Korban yang motornya dicuri oleh ADD dan AK bercerita saat itu, dia sedang mengantar istrinya memeriksakan kandungan di Posyandu daerah Sepang, Ciracas, Kota Serang, Banten, sekitar pukul 09.50 WIB. Nahas, baru saja masuk ke dalam ruangan Posyandu, saat keluar lagi, motornya sudah hilang digondol ADD dan AK. Dia meminta polisi untuk menindak tegas maling motor.

"Berkat Allah, saya sangat berterima kasih ke Polres Serkot, yang menemukan kembali motor saya yang hilang waktu memeriksakan kandungan istri saya. Semoga orang-orang yang berbuat begitu dibikin jera," kata Mukri, warga Ciracas, Kota Serang, Banten, korban maling motor, di lokasi yang sama, Kamis (14/04/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.