Sukses

Apakah Berenang dan Menyelam Batalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya juga menerangkan bolehnya berenang atau menyelam pada saat puasa, jika dilakukan oleh seorang profesional, yang bisa menjaga tidak masuknya air ke dalam lubang

Liputan6.com, Cilacap - KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya mengupas tentang apakah berenang dan menyelam dapat membatalkan puasa atau tidak.

Dalam sebuah video ceramah Buya Yahya yang diunggah pada kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan bahwa aktivitas berenang dan menyelam pada dasarnya boleh dan tidak menjadi sebab batalnya puasa.

"Pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa Anda di bulan Ramadan," Buya Yahya menjelaskan.

Namun yang menjadi persoalan ialah jika ketika berenang dan menyelam menyebabkan masuknya air pada salah satu lubang yang lima, yakni yaitu lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang air kecil dan lubang air besar.

Pendapat Imam Syafii

Dengan masuknya air ke salah satu lubang yang lima dalam pandangan Imam Syafii dapat membatalkan puasa.

“Ada fiqih praktis dari Imam Syafii menjelaskan bahwa, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima,” Buya menegaskan.

Jadi menyelam atau berenang merujuk pada pendapat Imam Syafi’i membatalkan puasa, jika ada air yang masuk ke dalam salah satu lubang di antara 5 lubang tersebut.

Buya Yahya mengatakan, mungkin ada orang yang bisa menutup mulut hidung dan semuanya dengan alat, atau penyelam profesional. Maka silakan berenang dengan catatan dipastikan tidak ada air yang masuk ke lubang-lubang tersebut.

Namun untuk menghindari keragu-raguan, sebaiknya tidak berenang dan menyelam ketika melaksanakan ibadah puasa.

“Jika ada dugaannya ketika seseorang renang dan menyelam ada sesuatu yang akan masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang yang lain maka menyelamnya adalah haram atau tidak boleh,” kata Buya Yahya.

Lebih lanjut Buya Yahya juga menerangkan bolehnya berenang atau menyelam pada saat puasa, jika dilakukan oleh seorang profesional, yang bisa menjaga tidak masuknya air ke dalam lubang.

“Tapi kalau dia biasa dan yakin aman karena sudah ahli dan dalam dugaannya dia yakin tidak akan ada air yang masuk ke lubang, maka tidak apa-apa menyelam, cukup hati-hati saja,” ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendapat Imam Malik

Kita juga perlu mengetahui jawaban lain dari mahzab lain misalnya mulut sama hidung mungkin sangat mudah untuk dijaga.

Lalu bagaimana dengan lubang telinga?Buya menjelaskan bahwa, telinga masih dapat dimaafkan, kalau telinga kemasukan sesuatu, ada celah kemudahan.

"Menurut mahzab Imam Malik memasukkan sesuatu ke telinga tidak batal,” kata Buya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dalam mahzab Imam Syafii juga ada pendapatnya Imam al Ghazali kalau sesuatu yang masuk ke telinga tidak membatalkan puasa.

Tapi Jumhur (sebagian besar) ulama Syafi’iyyah atau golongan ulama mahzab Syafii mengatakan itu membatalkan puasa.

Ada pilihan bijak berenang dan menyelam saat puasa pada bulan Ramadhan mungkin lebih baik untuk tidak kita lakukan dengan tujuan menghindari pengaruhnya terhadap puasa.

Mungkin untuk sebagian orang tertentu yang harus berenang atau menyelam karena pekerjaannya. Jikalau tidak melakukan pekerjaan tersebut maka tidak bisa menafkahi keluarganya, maka pendapat Imam Malik di atas dapat menjadi pengetahuan dan pilihan.

Akan tetapi, jika aktifitas berenang dan menyelam hanya dimaksudkan untuk kesenangan saja, maka sebaiknya tidak dilakukan pada saat berpuasa Ramadan.

"Tapi jika hanya sebagai pilihan olahraga, dan kesenangan semata maka sebaiknya anda bisa melakukan olahraga lain selama bulan puasa Ramadan," pungkas Buya.

Penulis: Khazim Mahrur

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.