Sukses

Nasib 5 Warga Filipina di Siak: Datang Tak Dijemput, Pulang Kena Denda

Kanwil Kemenkumham Riau melakukan deportasi warga Filipina karena melakukan pelanggaran masuk ke Indonesia.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Imigrasi di Riau mengeluarkan paksa atau deportasi lima warga Filipina dari Indonesia. Tindakan administrasi dilakukan karena warga negara asing itu masuk ke Kabupaten Siak tanpa melewati pemeriksaan keimigrasian.

"Selain deportasi warga Filipina juga dilakukan penangkalan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Mhd Jahari Sitepu, Selasa siang, 12 Februari 2022.

Jahari menjelaskan, kelima warga negara Filipina berinisial CDM, ETR, QJB, NEM, dan JPQ. Rata-rata usia mereka adalah 40 tahun.

Hasil pemeriksaan, kelimanya merupakan pekerja kapal tangker berbendera Yunani. Mereka ingin masuk ke Indonesia karena ingin pulang ke negara asal lewat jalur udara.

"Mereka mengaku diturunkan di laut lepas antara Batam dan Singapura," kata Jahari.

Di tengah laut lepas itu, mereka dijemput speedboat dan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Hanya saja, speedboat diduga penyelundup manusia itu tidak ditemukan di pelabuhan lagi.

"Yang menangkap mereka bukan petugas kami, melainkan Satgas Covid-19 yang melakukan razia vaksin, kemudian diproses hukum," kata Jahari.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Denda Ratusan Juta

Berdasarkan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Siak, kelimanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Hal itu diperkuat dengan putusan pengadilan negeri setempat.

"Pada 5 April pengadilan menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk wilayah lndonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," sebut Jahari Sitepu.

Pengadilan menjatuhkan pidana denda kepada mereka. Warga Filipina itu, masing-masing wajib membayar Rp100 juta. Jika tak dibayar, mereka wajib menjalani kurungan selama 6 bulan.

"Selanjutnya, Kejari Siak membuat permohonan pengawalan dan pendeportasian karena para WNA sudah membayarkan denda sesuai dengan yang diputuskan Pengadilan Siak," kata Jahari.

Jahari menyatakan, para WNA itu sudah dideportasi dan dilakukan penangkalan pada 10 April dari Pekanbaru menuju Jakarta. Selanjutnya, pada 11 April 2022 diterbangkan dari Jakarta menuju Manila.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.