Sukses

Napi Korupsi Dendi Irawan Kabur dari Rutan Putussibau, Ada Oknum Bermain?

Kaburnya tahanan kasus korupsi Dendi Irawan dari Rutan Putussibau membuat geger banyak orang di Kapuas Hulu.

Liputan6.com, Kapuas Hulu - Kaburnya tahanan kasus korupsi Dendi Irawan dari Rutan Putussibau membuat geger banyak orang di Kapuas Hulu. Mengingat foto tangkapan layar detik-detik tahanan tersebut kabur tersebar di media sosial. Menanggapi hal itu, Kejari Kapuas Hulu, Kalbar, menegaskan pihaknya kini mencari oknum yang terlibat dalam pelarian napi tersebut.

"Kami imbau agar Dendi Irawan menyerahkan diri. Dan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor dan menyerahkannya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Senin malam (11/4/2022).

Dendi Irawan merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir yang dititipkan Kejari Kapuas Hulu di Rutan Kelas IIB Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut.

Adi mengatakan, Kejari Kapuas Hulu sangat kecewa atas peristiwa larinya Dendi Irawan dari Rutan Putussibau.

Dia menambahkan, sejak awal proses perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hulu Tahun Anggaran 2018, Dendi Irawan memang tidak kooperatif.

Bahkan dia sempat ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022. Namun pada 2 April 2022 Tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu berhasil menangkap Dendi Irawan dan dititipkan di Rutan Putussibau. Akan tetapi pada 10 April 2022, dia melarikan diri dari Rutan Putussibau.

"Kami menerima surat pemberitahuan dari Kepala Rutan Putussibau, Dendi Irawan melarikan diri pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 07.15 WIB," ucap Adi.

Adi menyatakan kejaksaan tidak akan segan-segan menindaklanjuti siapapun kemungkinan adanya yang terlibat dalam pelarian Dendi Irawan.

"Kami minta siapa pun yang mengetahui keberadaan Dendi Irawan segera menginformasikan ke Kejari Kapuas Hulu," katanya.

Dia menegaskan jika ada pihak atau oknum yang terlibat, baik itu hanya mengetahui keberadaan tetapi tidak melaporkan apalagi membantu tersangka kabur atau membantu tersangka selama dalam pelarian, dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Foto Dendi Irawan Kabur

Sebelumnya foto tahanan korupsi Dendi Irawan kabur dai Rutan Putussibau viral di media sosial. Dari foto tangkapan kamera pengintai (CCTV) Rutan Putussibau, tersangka korupsi Dendi Irawan sedang berlari menggunakan baju kaos warna hitam dan celana pendek berbahan jeans. Foto tangkapan kamera itu kemudian tersebar luas dengan cepat di media sosial di kalangan masyarakat Kota Putussibau.

"Yang bersangkutan itu lari di gang sebelah Rutan, memakai baju kaos hitam celana pendek berbahan jeans dan dengan kaki telanjang," kata Kepala Rutan Kelas II B Putussibau Eri Ilyas, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin malam (11/4/2022).

Dendi Irawan merupakan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu. Dia melarikan diri saat membantu membuang sampah dengan memanfaatkan situasi di tengah keterbatasan petugas Rutan.

Ilyas mengatakan, petugas Rutan Putussibau bersama pihak kepolisian sudah melakukan pengejaran terhadap Dendi Irawan ke suatu perkampungan di pesisir sungai Kapuas, namun belum membuahkan hasil.

"Ada warga yang melihatnya dan sesuai ciri-ciri Dendi Irawan, makanya kami kejar tapi belum ditemukan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat Ika Yusanti mengatakan dirinya masih memberikan kesempatan kepada Kepala Rutan Putussibau untuk melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum seperti kepolisian untuk melakukan pengejaran.

"Saya minta Kepala Rutan Putussibau bentuk tim dengan aparat penegak hukum lakukan pengejaran," kata Ika.

Dia pun meminta semua pihak agar memberikan dukungan serta bekerja sama dengan Rutan Putussibau agar tahanan yang melarikan diri tersebut segera ditangkap kembali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.